KEDIRI, Kabinetri.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu tiga pekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berlangsung dalam periode 2 hingga 22 April 2026. Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyatakan, capaian tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari maraknya kejahatan roda dua.
“Dalam 21 hari, kami berhasil mengungkap lima kasus, terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus penggelapan. Total enam unit sepeda motor berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Bramastyo, Kamis (30/4/2026), di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan ganda, serta memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk mencegah kejahatan,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian kriminal melalui layanan hotline Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Aksi dilakukan pada waktu subuh hingga malam hari, dengan sasaran kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun di pinggir jalan.
“Mayoritas target adalah sepeda motor jenis bebek karena relatif mudah dijual kembali,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Wiro)














