Banyuwangi, (Kabinetri.id) – Dalam rangka memastikan produk-produk yang beredar di pasar memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, Kemenag Banyuwangi menggelar Diseminasi Percepatan Sertifikasi Halal, pada Senin (1/7/2024).
Acara yang diselenggarakan di Warung K-Jon, Desa Kemiren, Kecamatan Glagah itu diikuti 10 orang Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan 20 orang pelaku usaha.
Dalam laporannya, Plt Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Mastur mengatakan, bahwa tujuan diselenggarakannya Acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya produk berlabel halal.
“Mereka mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang proses dan pentingnya sertifikasi halal,” ujar Mastur.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat, saat membuka acara menyampaikan manfaat makanan dan minuman halal serta bahaya makanan dan minuman haram.
Chaironi juga mengajak kepada para pelaku usaha, untuk lebih memperhatikan dan memastikan produk mereka memiliki sertifikasi halal. Dengan diseminasi sertifikasi halal ini, konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.
“Hal ini sangat penting, terutama bagi konsumen Muslim yang memiliki kewajiban agama untuk mengonsumsi makanan dan produk halal,” kata Chaironi.
Pada sesi berikutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Halal Center Universitas PGRI Banyuwangi, Dr. Novi Prayekti, S.Si., M.Pd. Ia membahas berbagai aspek terkait sertifikasi halal dan memberikan panduan praktis bagi para pelaku usaha.
Diharapkan melalui acara ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami dan mematuhi standar halal dalam produk yang mereka hasilkan, sehingga memberikan jaminan kepada konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Pewarta : R4G4














