BLITAR, Kabinetri.id– Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang dilakukan seorang pemuda asal Tulungagung. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sekitar 1 ton bio solar beserta sejumlah barang bukti lain.
Kasus ini terungkap pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tersangka berinisial YAF (20), diketahui menjalankan praktik ilegal dengan modus membeli bio solar dari sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, pelaku membeli BBM secara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kecurigaan petugas. Solar yang diperoleh kemudian diangkut menggunakan truk dump yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan tersembunyi.
“Pelaku memanfaatkan barcode kendaraan lain untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar. Truk yang digunakan juga telah dimodifikasi sedemikian rupa agar menyerupai angkutan biasa,” ujar AKBP Triwijaya Kalfaris Lalo (28/4).
Untuk menyamarkan aksinya, tangki pada truk tersebut ditutup menggunakan sekam padi dan terpal. Selanjutnya, solar di tanki utama dipindahkan menggunakan pompa yang di modifikasi ke tanki penampungan yang lebih besar di atas bak dump truck,sebelum rencananya dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk dump Hino yang telah dimodifikasi, 1.000 liter bio solar, 12 nota pembelian SPBU, dua unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga solar subsidi di pasaran. Polisi juga menyebut, praktik ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
AKBP Trijaya Kalfaris Lalo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Peran publik sangat penting dalam menjaga distribusi tetap tepat sasaran,” tegasnya. (Wiro)














