banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumKESRAMARVESsosial

Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Blitar, Pemkot dan APH Perkuat Perang Melawan Barang Kena Cukai Ilegal

×

Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Blitar, Pemkot dan APH Perkuat Perang Melawan Barang Kena Cukai Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Ilegal

BLITAR, Kabinetri.id– Pemerintah Kota Blitar bersama aparat penegak hukum (APH) di Blitar Raya menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Selasa (7/7/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai yang telah berkekuatan hukum tetap dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, menegaskan Pemerintah Kota Blitar memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Blitar Raya.

Menurutnya, dukungan tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi Program Gempur Rokok Ilegal hingga operasi penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar.

“Pemerintah daerah sangat mendukung upaya penguatan penerimaan negara melalui kegiatan sosialisasi, penertiban, dan operasi bersama aparat penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal,” ujar Mas Ibin.

Ia menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang taat aturan. Selain itu, harga rokok ilegal yang lebih murah dinilai berpotensi meningkatkan konsumsi, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budinanto, mengungkapkan barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan sepanjang tahun 2024.

Menurutnya, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,2 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar.

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,2 miliar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,8 miliar,” kata Nurtjahjo.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar telah melakukan 190 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Mayoritas barang hasil penindakan berasal dari wilayah Malang dan sekitarnya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan instansi terkait.

Melalui sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal semakin efektif, sehingga mampu menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan di bidang cukai. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *