BLITAR, Kabinetri.id– Keberadaan outlet HWG23 yang menjual berbagai merek minuman beralkohol di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, memicu gelombang penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Bagi sebagian warga, persoalan ini bukan sekadar aktivitas perdagangan, tetapi menyangkut nilai sosial, budaya, dan religius yang selama ini melekat kuat di lingkungan Wlingi.
Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyuarakan keberatan tersebut. Organisasi ini menilai operasional outlet minuman beralkohol itu tidak selaras dengan karakter masyarakat setempat yang dikenal religius, terlebih lokasinya disebut berada tidak jauh dari sejumlah rumah ibadah.
Koordinator GMB, Mariono Setyo Budi atau yang akrab disapa Budi Kempes, mengaku menerima banyak aspirasi dari tokoh agama maupun warga yang merasa keberadaan outlet tersebut menimbulkan keresahan.
“Masyarakat Wlingi itu masyarakat agamis. Terutama di sekitar wilayah situ bahkan ada dua masjid. Wlingi juga bukan kawasan wisata maupun pusat hiburan malam. Jadi kalau outlet itu masih terus beroperasi, kami akan turun ke jalan menuntut pemerintah daerah agar menutup sumber maksiat tersebut,” tegas Budi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, sedikitnya terdapat dua masjid yang berada di sekitar lokasi outlet, yakni Masjid Miftahul Jannah yang berada di belakang bangunan serta Masjid Taawun yang berjarak tidak jauh dari lokasi. Selain itu, terdapat pula sebuah gereja di kawasan tersebut.
Budi menilai keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol di lingkungan yang berdekatan dengan tempat ibadah patut menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Banyak pemuka agama yang mengadu kepada saya. Mereka merasa resah dengan adanya outlet minuman keras tersebut. Kami berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Blitar mengevaluasi legalitas maupun izin operasional outlet apabila keberadaannya terbukti memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
GMB, kata Budi, masih mengedepankan jalur dialog dan penyampaian aspirasi secara damai. Namun, apabila tidak ada respons dari pemerintah, pihaknya membuka kemungkinan menggelar aksi sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum.
“Harapan kami sederhana, pemerintah mendengar suara warga,” tambahnya.
Nada serupa juga disampaikan seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku merasa kurang nyaman sejak outlet tersebut mulai beroperasi.
Menurut pengakuannya, ia beberapa kali melihat orang yang diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol keluar masuk area toko, terutama pada malam hari.
“Jujur kami sangat resah dengan adanya toko yang menjual minuman keras itu. Hampir setiap mau berangkat ke masjid, tidak jarang kami melihat orang-orang diduga mabuk keluar masuk ke toko tersebut, bahkan sampai sekitar pukul 22.00 WIB masih ramai,” tuturnya.
Warga berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan aspirasi masyarakat sebelum memberikan ruang bagi usaha yang menjual minuman beralkohol di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola outlet HWG23 maupun Pemerintah Kabupaten Blitar terkait penolakan yang disampaikan masyarakat. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Agar semakin kuat dari sisi jurnalistik, berita lanjutan dapat dilengkapi dengan konfirmasi kepada pengelola HWG23, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, atau pihak kepolisian mengenai status perizinan dan tanggapan atas aspirasi masyarakat. (Wiro)














