banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumKESRAMARVESsosial

Sengketa HGU Perkebunan Karanganyar Blitar Masuk Mediasi, Warga dan PT Harta Mulia Beda Pandangan soal Status Lahan

×

Sengketa HGU Perkebunan Karanganyar Blitar Masuk Mediasi, Warga dan PT Harta Mulia Beda Pandangan soal Status Lahan

Sebarkan artikel ini
Sengketa HGU Perkebunan Karanganyar Blitar Masuk Mediasi

BLITAR, Kabinetri.id– Sengketa tanah di kawasan Perkebunan Karanganyar, Dusun Karanganyar, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, memasuki babak baru. Perkara yang mempertemukan sejumlah warga dengan PT Harta Mulia selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tersebut kini mulai memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Persoalan ini berawal dari gugatan 10 warga yang mempertanyakan status hukum HGU Perkebunan Karanganyar. Para penggugat berpendapat, masa berlaku HGU telah berakhir sekitar 2012. Namun, hingga kini masih belum terdapat kepastian mengenai apakah hak tersebut akan diperpanjang atau dinyatakan berakhir.

Kuasa Hukum PT Harta Mulia, Dr. Supriarno, S.H., M.H., menilai tuntutan warga terkait redistribusi tanah tidak tepat jika ditempuh melalui gugatan di pengadilan.

Menurutnya, redistribusi tanah merupakan kewenangan pemerintah atau negara, sehingga permohonan terkait hal tersebut semestinya diajukan melalui mekanisme administrasi kepada pemerintah, bukan melalui pengadilan.

“Menurut saya ini salah alamat. Permohonan redistribusi tanah merupakan hak masyarakat, tetapi seharusnya diajukan kepada pemerintah atau negara, bukan melalui gugatan di pengadilan. Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memutus permohonan redistribusi tanah,” ujar Supriarno usai sidang, Rabu (22/7/2026).

Supriarno menjelaskan, PT Harta Mulia sebelumnya telah beberapa kali melakukan pelepasan sebagian areal perkebunan untuk kepentingan redistribusi tanah kepada masyarakat. Pelepasan lahan disebut telah dilakukan sejak era 1980-an dan terakhir pada 2023 dengan luas sekitar 80 hektare.

Ia menyebut, pelepasan lahan tersebut telah memenuhi, bahkan melampaui, kewajiban penyediaan lahan minimal 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Supriarno juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu persoalan baru, termasuk melakukan pematokan lahan di kawasan perkebunan yang status hukumnya masih berproses.

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan aset perkebunan maupun tanah negara. Mari menempuh jalur hukum dan mekanisme yang berlaku secara damai,” katanya.

Mengenai status HGU, Supriarno memastikan proses administrasi terkait pembaruan hak saat ini masih berjalan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN). Menurut dia, tahapan administrasi mulai dari pengukuran, berita acara hingga penilaian telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk penerbitan HGU baru.

Namun, keputusan penerbitan HGU tersebut hingga kini masih menunggu kewenangan pemerintah.

“Hanya saja sampai sekarang keputusan penerbitan HGU masih menunggu kewenangan pemerintah. Kami berharap masyarakat tetap mengedepankan musyawarah. Pengelolaan perkebunan yang kami lakukan telah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga, Hendi Priono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa agenda persidangan masih berada pada tahap mediasi. Pada tahap awal tersebut, masing-masing pihak menyampaikan posisi dan pandangannya terkait sengketa yang terjadi.

“Pada tahap ini masih mediasi. Dari penjelasan kuasa hukum pemegang HGU disampaikan bahwa mereka sedang mengajukan pembaruan atau permohonan HGU baru, namun hingga sekarang belum diterbitkan,” kata Hendi.

Hendi menerangkan, majelis hakim telah memerintahkan para pihak untuk menyusun resume mediasi. Dokumen tersebut memuat pokok persoalan sekaligus alternatif penyelesaian yang nantinya akan dibahas kembali dalam agenda mediasi berikutnya.

Menurut Hendi, persoalan Perkebunan Karanganyar memiliki kemiripan dengan sengketa lahan di sejumlah kawasan perkebunan lain di Kabupaten Blitar, termasuk Kruwuk dan Karangnongko. Ia menilai, ketidakjelasan status HGU yang masa berlakunya telah berakhir menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu konflik agraria.

“Kalau menurut saya, persoalan ini muncul karena tidak adanya ketegasan dari BPN. Banyak HGU perkebunan yang masa berlakunya habis, tetapi tidak segera diputus apakah diperpanjang atau diakhiri. Akibatnya, setelah bertahun-tahun justru memicu konflik dengan masyarakat,” tegasnya.

Dalam gugatan yang diajukan, 10 warga meminta agar HGU Perkebunan Karanganyar dinyatakan berakhir atau dibatalkan. Jika gugatan tersebut nantinya dikabulkan, para penggugat berpandangan bahwa tanah tersebut akan kembali menjadi tanah negara dan selanjutnya dapat diproses melalui mekanisme redistribusi tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya, HGU sampai sekarang belum terbit, sementara masa berlakunya telah berakhir sekitar tahun 2012. Kami meminta ketegasan dari BPN, apakah HGU akan diperpanjang atau dinyatakan berakhir. Kalau memang sudah habis, seharusnya tanah kembali menjadi tanah negara dan dapat diproses melalui mekanisme redistribusi,” jelasnya.

Meski secara administratif gugatan diajukan oleh 10 warga, Hendi menyebut terdapat ratusan warga di sekitar kawasan perkebunan yang memiliki kepentingan terhadap kejelasan status lahan tersebut.

Kendati demikian, pihak warga menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi. Jika tidak ditemukan titik temu, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Kami terbuka terhadap hasil mediasi. Jika ditemukan titik temu, tentu perkara bisa selesai secara damai. Tetapi apabila tidak ada kesepakatan, proses persidangan akan berlanjut hingga majelis hakim memberikan putusan,” pungkasnya.

Hingga sidang pada Rabu (22/7/2026), perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum terdapat putusan akhir terkait status HGU Perkebunan Karanganyar. Kepastian mengenai kelanjutan hak atas lahan tersebut masih menunggu proses persidangan serta tahapan administrasi yang berjalan.(Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *