banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumPOLRIsosial

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Udanawu Blitar Terungkap dari Percakapan WhatsApp

×

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Udanawu Blitar Terungkap dari Percakapan WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo

BLITAR, Kabinetri.id– Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengamankan seorang pria berinisial SW (49), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

SW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Mapolres Blitar Kota. Polisi menyebut, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut diduga terjadi secara berulang dalam rentang waktu sejak 2023 hingga sekitar November 2025.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan keluarga korban setelah menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp di telepon genggam anak tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi titik awal bagi keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Blitar Kota selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

“Petugas telah mengamankan pelaku berinisial SW di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rudy Kuswoyo dalam keterangan pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut bermula pada 2023. Saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah dasar dan baru menjalani sunat.

Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga membujuk korban dengan alasan hendak membantu mengobati rasa sakit yang dirasakan setelah menjalani sunat. Namun, ketika korban menolak, tersangka diduga menggunakan ancaman dengan senjata tajam hingga korban merasa takut.

Polisi menduga, ancaman tersebut kemudian digunakan untuk memaksa korban sehingga perbuatan yang disangkakan kepada tersangka terjadi berulang kali.

“Penyidik memperoleh fakta bahwa pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban sehingga tindak pidana tersebut berulang kali terjadi sejak tahun 2023 hingga terakhir sekitar bulan November 2025,” jelas AKP Rudy Kuswoyo.

Kasus ini kemudian terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan di WhatsApp yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Keluarga yang mengetahui hal tersebut selanjutnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Blitar Kota.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti untuk mendukung proses pembuktian perkara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi, melakukan pemeriksaan lanjutan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa. Selain penegakan hukum, perlindungan anak membutuhkan peran bersama dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar.

Kewaspadaan serta keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan menjadi bagian penting dalam mencegah anak menjadi korban dan memastikan setiap perkara dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *