banner 300250
banner 300250
DAERAHEkonomiKESRAsosial

Di Balik Penutupan Jalur Bendungan Lahor: Saat Keamanan Objek Vital Berhadapan dengan Nafas Ekonomi Warga

×

Di Balik Penutupan Jalur Bendungan Lahor: Saat Keamanan Objek Vital Berhadapan dengan Nafas Ekonomi Warga

Sebarkan artikel ini
PJT I Akhirnya Mengambil Langkah Kompromi

BLITAR, Kabinetri.id– Sabtu (1/8/2026) siang, suasana di Jalan Puncak Bendungan Lahor yang menghubungkan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang berubah tegang. Asap hitam membumbung dari ban bekas yang dibakar massa. Teriakan penolakan menggema, sementara sejumlah warga bersama-sama mendorong hingga membuka paksa portal yang sejak pagi menutup akses kendaraan.

Di balik aksi tersebut, tersimpan persoalan yang lebih besar daripada sekadar sebuah portal. Bagi pemerintah dan pengelola bendungan, kebijakan pembatasan akses merupakan langkah menjaga keamanan Bendungan Lahor yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas). Namun bagi masyarakat sekitar, jalan itu bukan hanya infrastruktur, melainkan jalur yang menghidupi ribuan orang.

Konflik itu bermula ketika Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi memberlakukan larangan kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari pengamanan aset strategis negara.

Sayangnya, kebijakan itu justru memantik gelombang penolakan. Warga menilai keputusan tersebut diambil tanpa komunikasi yang memadai dengan masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan aktivitas ekonomi di kawasan Bendungan Lahor.

Bukan tanpa alasan. Setiap sore hingga malam, kawasan Bendungan Lahor dan Wisata Ngreco dipenuhi kendaraan yang datang menikmati panorama bendungan. Kehadiran pengunjung menjadi sumber penghasilan bagi pedagang kaki lima, pemilik warung makan, pelaku UMKM, jasa parkir, hingga masyarakat yang membuka usaha kecil di sepanjang jalur tersebut.

Ketika akses kendaraan dibatasi, kekhawatiran langsung muncul. Mereka takut arus pengunjung menurun dan pendapatan ikut tergerus.

Koordinator aksi, Hadi Wiyono atau yang akrab disapa Pak Dur, menegaskan masyarakat tidak pernah mempersoalkan pentingnya menjaga keamanan bendungan. Namun menurutnya, kebijakan yang menyangkut kepentingan publik seharusnya disusun dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Perekonomian warga tumbuh dari kawasan Bendungan Lahor dan Ngreco. Di sini banyak pedagang kecil, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang mencari nafkah setiap hari. Kalau akses ditutup, lalu bagaimana mereka bisa hidup?” ujarnya.

Pernyataan itu menggambarkan keresahan warga yang melihat jalan tersebut bukan sekadar penghubung Blitar-Malang, tetapi juga jalur distribusi ekonomi lokal.

Persoalan semakin memanas ketika ratusan massa yang telah berkumpul sejak siang tidak mendapatkan kesempatan berdialog dengan jajaran direksi PJT I. Penantian yang berlarut-larut memicu kekecewaan hingga akhirnya massa membakar ban dan membuka portal secara paksa.

Perwakilan Gerakan Masyarakat Blitar (GMB), Mariono Setyo Budi atau Budi Kempes, menilai tidak hadirnya pejabat PJT I menjadi pemicu memburuknya situasi.

“Kami datang bukan untuk membuat kerusuhan. Kami ingin berdialog dan mencari jalan keluar bersama. Tetapi sejak tadi kami menunggu, tidak ada satu pun pihak PJT I yang menemui masyarakat. Aspirasi warga seolah tidak dianggap,” katanya.

Menurutnya, apabila sejak awal tersedia ruang komunikasi, eskalasi aksi kemungkinan dapat dihindari.

Terbukanya kembali portal membuat arus lalu lintas segera normal. Kendaraan roda dua maupun roda empat kembali melintas dari dua arah, sementara massa tetap bertahan di lokasi untuk memastikan akses tidak kembali ditutup secara sepihak.

Di tengah situasi yang memanas, PJT I akhirnya mengambil langkah kompromi. Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, menyatakan akses Jalan Puncak Bendungan Lahor tetap dibuka bagi kendaraan roda dua dan roda empat.

Namun, kendaraan roda empat hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan di luar jam tersebut portal akan ditutup sebagai bagian dari pengamanan kawasan bendungan.

Selain itu, setiap kendaraan diwajibkan melakukan tap in senilai Rp1 sebagai registrasi identitas kendaraan yang masuk ke kawasan Bendungan Lahor.

Menurut Agung, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menarik biaya dari masyarakat, melainkan sebagai mekanisme pencatatan kendaraan yang keluar masuk kawasan Objek Vital Nasional.

Meski kompromi telah dicapai, substansi persoalan sesungguhnya belum sepenuhnya selesai. Aksi warga memperlihatkan adanya kesenjangan komunikasi antara pengelola objek vital negara dengan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.

Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menjaga keamanan infrastruktur strategis dari berbagai potensi ancaman. Di sisi lain, masyarakat berharap kebijakan pengamanan tidak memutus akses ekonomi yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan mereka.

Peristiwa di Bendungan Lahor menjadi pengingat bahwa kebijakan publik tidak hanya membutuhkan dasar hukum yang kuat, tetapi juga komunikasi yang terbuka dan pelibatan masyarakat sejak awal proses pengambilan keputusan. Ketika ruang dialog tidak tersedia, sebuah portal dapat berubah menjadi simbol perlawanan, dan persoalan teknis berkembang menjadi konflik sosial. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *