KOTA BLITAR, Kabinetri.id – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Blitar kembali memberi manfaat nyata bagi keluarga yang ditinggalkan. Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyerahkan santunan jaminan sosial secara simbolis kepada ahli waris empat pekerja rentan yang meninggal dunia, Rabu (12/8/2026).
Penyerahan dilakukan dengan mengunjungi langsung rumah masing-masing keluarga penerima. Santunan tersebut menjadi bagian dari program perlindungan pekerja rentan yang kepesertaannya didukung Pemerintah Kota Blitar melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.
Keempat penerima manfaat memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Mereka antara lain bekerja sebagai guru ngaji, petani, pedagang jenang, tukang becak, hingga Ketua RT yang juga menjalankan tugas sebagai marbot masjid. Besaran santunan yang diterima ahli waris berkisar antara Rp32 juta hingga Rp42 juta.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor rentan.
Menurutnya, pekerja dengan aktivitas dan penghasilan yang tidak selalu memiliki kepastian tetap tetap membutuhkan jaminan ketika menghadapi risiko kerja. Karena itu, pemerintah daerah mengambil peran dengan memberikan dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau ada hal-hal yang bersifat fatal, termasuk kecelakaan atau meninggal dunia, mereka bisa terlindungi dalam setiap aktivitas pekerjaannya,” ujar Syauqul Muhibbin.
Ia menegaskan, manfaat program tidak berhenti pada pemberian santunan ketika peserta meninggal dunia. Pemerintah juga berupaya memastikan keluarga yang ditinggalkan, khususnya anak-anak peserta, tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
Karena itu, keluarga penerima santunan didorong untuk memanfaatkan berbagai program pendidikan yang disiapkan pemerintah. Salah satunya berupa beasiswa bagi anak pekerja rentan yang ingin melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Selain beasiswa, keluarga yang memenuhi kriteria juga dapat mempertimbangkan Sekolah Rakyat sebagai salah satu alternatif pendidikan bagi anak. Langkah tersebut dinilai penting agar kehilangan pencari nafkah tidak kemudian memutus akses pendidikan generasi berikutnya.
Santunan Jadi Bantalan Sosial Keluarga
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Suryaningsih, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Blitar terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dukungan tersebut diberikan melalui pembiayaan kepesertaan yang bersumber dari APBD maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurut Suryaningsih, skema tersebut menjadi penting karena pekerja rentan merupakan kelompok yang relatif mudah terdampak ketika pencari nafkah mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Blitar karena telah mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja. Semoga program ini bisa menjadi bantalan sosial bagi para pekerja jika terjadi risiko,” katanya.
Bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga sekaligus pencari nafkah, santunan tersebut setidaknya dapat menjadi penyangga ekonomi pada masa awal setelah musibah.
Salah satu ahli waris penerima santunan, Tiaminingsih, menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterima keluarganya. Ia berharap santunan tersebut dapat memberikan manfaat dan menjadi keberkahan bagi keluarganya.
“Sangat positif sekali. Mudah-mudahan dengan bantuan ini berkah barokah untuk keluarga,” ucap Tiaminingsih.
Program perlindungan pekerja rentan ini sekaligus menunjukkan bahwa jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan perlindungan ketika seseorang masih bekerja. Ketika risiko terburuk terjadi, manfaat kepesertaan juga dapat dirasakan keluarga yang ditinggalkan.
Di Kota Blitar, keberlanjutan program tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat, terutama bagi pekerja sektor informal dan kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi lebih tinggi.
Dengan dukungan pembiayaan kepesertaan dari pemerintah daerah, pekerja rentan memiliki akses terhadap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menanggung seluruh beban iuran secara mandiri. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong agar manfaat perlindungan tersebut diikuti dengan penguatan akses pendidikan bagi anak-anak pekerja penerima manfaat. (Wiro)














