BLITAR, Kabinetri.id— Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR). Mereka mempertanyakan perkembangan laporan yang disebut telah berjalan sekitar 6,5 bulan tanpa adanya informasi resmi kepada pihak pelapor.
Perwakilan pendamping warga dan aktivis, Triyanto, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sehari menjelang Hari Lahir Kejaksaan ke-81 untuk meminta kejelasan tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Triyanto mengatakan, laporan warga sebelumnya telah disertai sejumlah bukti, termasuk gambar dan video yang menurut pihak pelapor memuat pengakuan oknum Kepala Desa Bululawang terkait dugaan tindakan pidana serta upaya pengembalian dana.
“Seharusnya pihak pelapor dipanggil dan dimintai keterangan secara terbuka. Namun selama 6,5 bulan ini kami tidak mendengar perkembangan apa-apa,” ujar Triyanto.
Ia juga menyoroti pelaksanaan program Jaga Desa yang merupakan bagian dari upaya pencegahan penyimpangan di tingkat desa.
“Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung itu sangat bagus untuk fungsi pencegahan, tetapi kalau pelaksanaan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyalahgunaan tetap terjadi. Jangan sampai program Jaga Desa justru bergeser menjadi ‘Jaga Kepala Desa’,” katanya.
KRPK dan FMR menyatakan akan menempuh langkah pengaduan ke Ombudsman, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung. Mereka juga berencana kembali menemui Kepala Kejari dan Kasi Pidsus Kabupaten Blitar untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan penyelewengan keuangan negara selama lima tahun terakhir di lingkungan Pemkab Blitar.
Dalam pendampingan tersebut, KRPK dan FMR didampingi tim hukum Revolutionary Law Firm, yakni M. Trijanto, SH, MM, MH, Mulyono Habibi, SH, dan Kabin Feri, SH.
Sementara itu, Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Muhammad Zainul Ahsan, S.H., M.K.N., membantah jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Ia menjelaskan, Kejari telah memproses laporan sesuai prosedur dan petunjuk pimpinan.
“Laporan masuk resmi pada 18 Februari 2026 dan langsung kami lakukan telaah. Selanjutnya, pada 16 April 2026 kami bersurat memohon audit investigatif kepada Inspektorat Kabupaten Blitar,” jelas Zainul.
Menurut Zainul, Inspektorat Kabupaten Blitar menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) pada 31 Juli 2026. Dokumen tersebut, kata dia, baru diterima pihak Kejari beberapa hari sebelum klarifikasi disampaikan.
Berdasarkan LHA tersebut, ditemukan kerugian keuangan desa lebih dari Rp100 juta. Namun, nilai kerugian itu disebut telah dikembalikan secara penuh oleh pihak desa pada 19 Februari 2026, atau sehari setelah laporan masyarakat diterima Kejari.
Zainul menambahkan, proses penanganan juga mempertimbangkan kondisi Desa Bululawang yang saat itu memasuki tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Karena itu, Kejari mengedepankan audit Inspektorat untuk memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan desa.
Adapun kronologi penanganan dimulai dari laporan resmi pada 18 Februari 2026, pengembalian kerugian pada 19 Februari, permohonan audit kepada Inspektorat pada 16 April, hingga penerbitan LHA pada 31 Juli 2026.
Kejari Kabupaten Blitar menyatakan penanganan selanjutnya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pimpinan atau Kajari. (Wiro)














