banner 300250
banner 300250
POLRI

Polres Jembrana Menggelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Alat-Alat Elektronik Sekolah

×

Polres Jembrana Menggelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Alat-Alat Elektronik Sekolah

Sebarkan artikel ini

Swarabhayangkara.com – Polres Jembrana telah berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat elektronik di sekolah yang terjadi di SDN 5 Tukadaya dengan alamat Br. Pangkung Jajang, Ds. Tukadaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 3 Juli 2023 tentang tindak pidana pencurian alat-alat elektronik sekolah.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No Pol DK 5071 DZ, 1 (satu) buah buku tabungan BRI beserta ATMnya, 5 (lima) lembar bukti pengiriman barang, 2 (dua) buah tabung gas 3 kg, 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna hitam dengan no reg 12.01.14.06.08.01.17.34.2012 -1.3.2.10.01.02.002.000001, 1 (satu) unit laptop merk ACER warna silver dengan no model N20C4 beserta cargernya, 2 (dua) gulung sisa lakban, dan 1 (satu) buah gunting rumput dengan pegangan warna orange.

Adapun identitas pelaku an. I Gusti Putu Hartawan (Lk, 40 Th, Hindu, Karyawan Swasta, Desa Pohsanten-Mendoyo).

Seijin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat menggelar Press Release di Aula Polres Jembrana (5/7/2023) mengungkapkan bahwa menurut keterangan saksi terakhir pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wita saksi mengetahui ruang pintu guru dalam keadaan rusak, lalu saksi menelepon Kepala Sekolah dan memberitahu pintu ruang guru dalam keadaan rusak, lalu Kepala Sekolah menyuruh saksi untuk mengganti dan membelikan kunci yang baru tanpa mengecek barang di dalam ruangan.

Lanjut Kasat menjelaskan, karena musim libur sekolah, pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wita, saksi yang merupakan guru di sekolah datang ke sekolah untuk acara pesraman kilat, lalu Kepala Sekolah akan menayangkan akreditasi memakai LCD Proyektor, setelah di cek LCD Proyektor di ruang Kepala Sekolah yang tersimpan di dalam almari sudah tidak ada/hilang.

“Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata LCD Proyektor dan laptop sudah tidak ada di ruangan Kepala Sekolah dan mengecek kembali di ruang guru juga hilang 1 (satu) tabung gas,” jelas Kasat.

Kemudian dibeberkan oleh Kasat bahwa berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya saya memberikan perintah kepada Kanit 1 Reskrim bersama Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan berupa olah TKP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku pencurian alat elektronik milik sekolah di rumahnya yang beralamat di Banjar munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,” ungkap Kasat Androyuan Elim.

Di hadapan awak media Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa dari hasil introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian di SDN 5 Tukadaya. Dari hasil pengembangan pelaku juga mengakui melakukan pencurian 8 (delapan) kali di 8 TKP yang berbeda, diantaranya di SDN 4 Lelateng pada tanggal 5 Juni 2023, di SDN 1 Tukadaya pada tanggal 9 Juni 2023, di SDN 3 Kaliakah pada tanggal 15 Juni 2023, di SDN 5 Penyaringan pada tanggal 16 Juni 2023, di SDN 5 Yehembang pada tanggal 20 Juni 2023, di SDN 1 Yehembang Kauh pada tanggal 24 Juni 2023, SDN 4 Baluk pada tanggal 26 Juni 2023, dan di SDN 4 Manistutu pada tanggal 27 Juni 2023.

“Pelaku melakukan pencurian di 9 (sembilan) TKP dengan waktu mencuri pada siang hari sekitar pukul 12.00 s/d 16.00 Wita dengan sasaran alat-alat elektronik berupa laptop, proyektor, serta uang tunai,” kata Kasat.

Sambung Kasat, sebagai modus operandinya yaitu pelaku masuk dengan cara merusak pintu ruang guru dan mengambil kunci ruang Kepala Sekolah untuk membuka pintu ruang Kepala Sekolah guna mengambil barang tersebut, dan mengunci kembali pintu ruang Kepala Sekolah lalu kunci tersebut dikembalikan di ruang guru.

“Pelaku melakukan pencurian ini karena kebutuhan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dimana pelaku saat ini memiliki 3 orang anak yang mana masih kecil/belum dewasa,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 363 yo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.