banner 300250
banner 300250
POLRI

Wakapolres Menghadiri Pembukaan Musrenbang Perubahan RPJMD Semesta Berencana Kab. Jembrana

×

Wakapolres Menghadiri Pembukaan Musrenbang Perubahan RPJMD Semesta Berencana Kab. Jembrana

Sebarkan artikel ini

Swarabhayangkara.com – Bertempat Ruang Rapat Gedung Kesenian Bung Karno Kab. Jembrana, Kamis (6/62023) pukul 10.00 s.d 11.00 Wita, Kapolres Jembrana yang diwakili Waka Kapolres Jembrana Kompol Fudin Ismail, S.E., S.I.K., M.A.P. menghadiri pembukaan Musrenbang Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Semesta Berencana Kab. Jembrana Tahun 2021-2026 yang di buka oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para jajaran Forkopimda, para OPD, para Camat, Lurah/Perbekel se-Kab. Jembrana, dan para peserta Musrenbang se-Kab. Jembrana dengan jumlah yang hadir sekitar 100 orang.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Musrenbang ini adalah untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan darah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal perubahan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026 yang selanjutkan akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RPJMD.

Kepala Bappeda Prov. Bali yang diwakili oleh Fungsional Perencana Ahli Utama Provinsi Bali Ir. Putu Astawa, M.M.A. menyampaikan bahwa pembangunan yang dilakukan di Jembrana ini adalah dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat untuk membahagiakan masyarakat baik itu untuk meningkatkan pendapatannya, dan mengurangi masyarakat kita yang kurang beruntung.

“Kita harus sisir supaya jangan sampai ada yang miskin, kita tidak mau ada masyarakat yang merana, yang menganggur tentunya juga kita ingin semua akses-akses pelayanan publik itu bisa difasilitasi oleh seluruh jajaran di Jembrana,” ucapnya.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H. menyampaikan bahwa rencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026 mendasar dilakukan perubahan RPJMD Semesta 2026 adalah karena adanya perubahan kebijakan nasional terkait dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang tertuang dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Bali Nomor 12726 Tahun 2022, dan juga terbitnya Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Lanjut Bupati I Nengah Tamba menyampaikan, tujuan dari perubahan RPJMD ini adalah untuk memperbaharui kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jembrana 3 tahun kedepan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap hasil RPJMD tahun pertama dan penyesuaian program kegiatan untuk mengakselerasi terwujudnya masyarakat Jembrana Bahagia berlandaskan Tri Hita Karana.

“Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan pembangunan di Jembrana akan lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab isu-isu strategis yang ada serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Jembrana secara tepat dan strategis,” kata Bupati.

“Untuk itu dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, diskusi lintas sektor, serta proses-proses lainnya yang harus kita lalui, termasuk agenda yaitu Perubahan RPJMD Musrenbang Rancangan,” tandas Bupati I Nengah Tamba.

Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Jembrana dan dilanjutkan dengan sesi poto bersama dan pemaparan materi.