banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumKESRAPOLRIsosial

10 Kasus Narkoba Diungkap Polres Blitar, Pil Double L Mendominasi Barang Bukti

×

10 Kasus Narkoba Diungkap Polres Blitar, Pil Double L Mendominasi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

BLITAR, Kabinetri.id– Polres Blitar mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, 12-23 Agustus 2026, tersebut turut mengamankan 5,81 gram sabu dan 13.825 butir pil Double L.

Hasil operasi itu disampaikan Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., dalam press release di Mapolres Blitar, Rabu (26/8/2026). Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Blitar.

Dari 10 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan target operasi (TO). Seluruh target tersebut berhasil dituntaskan atau mencapai tingkat pengungkapan 100 persen.

Dua kasus TO itu terdiri atas satu kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3,44 gram sabu dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya berupa pil LL tanpa izin edar dengan barang bukti 10.748 butir.

Sementara delapan kasus lainnya merupakan non-TO. Rinciannya, dua kasus terkait peredaran sabu dan enam kasus peredaran pil LL tanpa izin edar.

Jika digabungkan, barang bukti sabu yang diamankan dalam seluruh pengungkapan mencapai 5,81 gram. Polisi juga menyita 13.825 butir pil Double L serta 372 botol minuman keras berbagai merek.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan narkotika jenis sabu, tetapi juga peredaran obat keras tanpa izin edar. Jumlah barang bukti pil LL yang mencapai ribuan butir menjadi salah satu bagian penting dari hasil operasi tersebut.

Para tersangka dalam perkara peredaran sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan tersangka dalam perkara peredaran pil LL tanpa izin edar dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran gelap narkoba serta obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Blitar.

“Dengan adanya press release ini, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi anggota Polres Blitar yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Menurutnya, penegakan hukum tersebut diharapkan turut mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *