BLITAR,Kabinetri.id—Pemerintah Kabupaten Blitar mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Blitar Tahun 2026 di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Jumat (14/8/2026) malam. Pengukuhan ini menjadi bagian dari persiapan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Tahun ini, jumlah anggota Paskibraka yang dikukuhkan sebanyak 25 orang. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, S.STP, M.Si. mengatakan perubahan jumlah tersebut merupakan penyesuaian yang telah dikonsultasikan dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sekaligus bagian dari efisiensi anggaran.
“Yang paling kelihatan berbeda adalah jumlahnya, 17 dan 8. Ini sudah kita konsultasikan kepada BPIP dan sudah benar secara aturan, diizinkan, memang terkait dengan efisiensi anggaran,” kata Suhendro.
Meski jumlah yang dikukuhkan 25 orang, kebutuhan formasi pengibaran tetap disiapkan sesuai ketentuan, yakni 17, 8 dan 45. Sebagian anggota yang terlibat juga telah tercatat sebagai anggota Paskibraka dalam basis data nasional.
Menurut Suhendro, kebijakan tersebut memungkinkan efisiensi dalam sejumlah kebutuhan, seperti pengadaan seragam, karantina dan masa pelatihan.
“Setidaknya sudah bisa ada efisiensi di dalam, contohnya pengadaan seragam, terus sudah tidak perlu karantina lagi, terus melatihnya juga tidak perlu lama,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Blitar berpesan agar Paskibraka tidak memaknai tugas hanya sebatas kemampuan baris-berbaris dan pengibaran bendera. Mereka diharapkan menjadi teladan sekaligus kader pemimpin masa depan.
“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang kemampuan baris-berbaris atau mengibarkan Sang Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah simbol keteladanan generasi muda,” kata Bupati dalam sambutannya.
Bupati juga meminta para Paskibraka menjaga disiplin, integritas, tanggung jawab dan semangat belajar sebagai bekal menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045.
Pengukuhan Dimajukan
Suhendro menjelaskan, pengukuhan tahun ini juga dimajukan menjadi 14 Agustus. Perubahan tersebut mengikuti penyesuaian agenda pemerintah pusat.
“Surat edarannya baru keluar tanggal 11 Agustus kemarin. Ketika proses sudah kita lakukan beberapa bulan sebelumnya, arahan teknis dari pemerintah pusat baru keluar tanggal 11 Agustus,” jelasnya.
Selain jadwal pidato kenegaraan yang mengalami perubahan, agenda renungan suci dan ziarah nasional juga mendapat penyesuaian.
Untuk Kabupaten Blitar, Forkopimda sepakat tetap menggelar renungan suci bersama Kota Blitar di Taman Makam Pahlawan Raden Wijaya pada malam 16 Agustus.
Sedangkan untuk ziarah nasional setelah upacara Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus, Kabupaten Blitar akan melaksanakan ziarah di Makam Bung Karno.
Suhendro menegaskan, para Paskibraka tidak hanya disiapkan untuk menjalankan tugas upacara.
“Mereka bukan hanya bertugas sebagai pengibar, tapi mereka adalah kader-kader yang akan terus kita bina, yang akan menjadi calon-calon pemimpin masa depan,” pungkasnya. (Wiro)














