BLITAR, Kabinetri.id – Massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Aksi yang digelar sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) 2025.
Ratusan massa dan simpatisan AMPERA memulai aksi dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Blitar. Selanjutnya, massa bergerak menuju Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kantor Kabupaten Blitar (Kanigoro) untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas, transparan, dan berintegritas.
Koordinator Aksi, Muhammad Erdin Subchan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara untuk menagih tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum, membongkar praktik korupsi, serta memulihkan keadilan agraria dan keadilan lingkungan.
“Sejak awal AMPERA menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun kami menolak keras pembiaran, ketidakpastian, dan penanganan perkara yang tidak transparan, karena di situlah ruang gelap penyimpangan terbuka,” ujar Subchan, Kamis (18/12/2025).
Menurut Subchan, peringatan HARKORDIA kali ini ditautkan dengan tiga wajah kejahatan sistemik yang dirasakan langsung oleh rakyat, yakni mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum.
“Fenomena ini memunculkan dugaan adanya intervensi proses hukum, pelambatan penanganan perkara, pengaburan informasi, hingga praktik-praktik yang membuat rakyat lelah dan akhirnya menyerah,” tegasnya.
Ia menilai, saat ini Blitar Raya berada dalam kondisi darurat keadilan, yang ditandai dengan adanya indikasi mandeknya tindak lanjut laporan publik serta konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut akibat dugaan praktik mafia tanah.
“Kasus yang kami soroti sebagai cermin ketidakadilan struktural adalah dinamika agraria di wilayah PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi di Desa Modangan,” ungkap Subchan.
Hal senada juga disampaikan Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA, selaku Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm bagi masyarakat korban mafia tanah dan mafia hutan.
Trijanto menuturkan bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang secara sistematis menghambat dan menggagalkan proses redistribusi tanah.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena selama ini mereka menikmati penguasaan atas lahan-lahan konflik, serta memperoleh keuntungan ekonomi yang sangat besar tanpa menjalankan kewajiban kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan.
“Fenomena ini banyak terjadi di wilayah-wilayah pegunungan, seperti Kruwuk dan Karangnongko, yang diketahui terdapat banyak oknum mafia tanah. Setiap kali proses redistribusi tanah akan dijalankan, selalu saja ada upaya untuk menggagalkannya,” ujar Trijanto.
Selain mafia tanah, lanjut Trijanto, juga terdapat praktik mafia hutan dengan modus menabrak dan mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contohnya terjadi di wilayah Jolosutro.
Dari sekitar 57 ribu hektare kawasan Perhutani, hampir separuhnya sekitar 30 ribu hektare masuk dalam kawasan KDPK.
“Padahal, cita-cita pemerintah sangat jelas, yaitu mewujudkan kemakmuran masyarakat sekitar hutan melalui pembagian hak kelola yang maksimal dan adil. Namun faktanya, justru banyak lahan yang dikuasai oleh mafia. Ada yang menguasai 50 hektare, 60 hektare, bahkan hingga 100 hektare,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Trijanto menyebutkan bahwa para penguasa lahan tersebut tidak membayar pajak, dan seolah-olah merasa sudah sangat kuat serta mampu mengendalikan seluruh sistem.
Kawasan hutan yang dikuasai itu kemudian ditanami tebu secara masif, mulai dari Blitar Timur hingga Blitar Barat. Kondisi ini, menurutnya, merupakan wajah nyata mafia hutan yang bersembunyi di balik proses sertifikasi lahan kawasan hutan.
Trijanto juga menyinggung adanya nota kesepahaman (MoU) pada tahun 2022 antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan pihak UGM, yang bertujuan untuk menginventarisasi kawasan kehutanan yang telah digunakan sebagai permukiman, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).
Namun setelah dilakukan pencermatan, ditemukan ratusan bidang lahan kosong di kawasan hutan yang tidak dijadikan objek Reforma Agraria. Lahan-lahan tersebut tidak termasuk kategori permukiman, fasum, maupun fasos, sehingga tidak terdapat aktivitas apa pun di atasnya.
Ia berharap, aset-aset yang semula berpotensi dikuasai oleh oknum mafia dapat dikembalikan dan ditetapkan sebagai aset pemerintah daerah atau aset desa. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah penguasaan ilegal sekaligus memastikan keberpihakan negara kepada rakyat.
“Selanjutnya, biarlah masyarakat yang menilai komitmen, keberpihakan, dan kapasitas kepemimpinan Bupati Blitar dalam menyelesaikan persoalan agraria ini secara adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sementara, Bupati Blitar Rijanto menanggapi aspirasi yang disampaikan perwakilan warga Karangnongko dan Kruwuk Rotorejo tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib merespons dan memfasilitasi setiap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.
“Tadi kita sudah mendengarkan aspirasi dari teman-teman warga perwakilan Karangnongko dan Kruwuk Rotorejo. Aspirasi tersebut tentu harus kita respons,” ujar Rijanto.
Ia mengakui bahwa proses redistribusi tanah (redis) bukanlah persoalan yang mudah, terlebih apabila di lapangan terdapat berbagai kepentingan yang saling beririsan.
“Permasalahan redis ini memang tidak sederhana. Apalagi jika di lapangan sudah masuk berbagai kepentingan, sehingga persoalan yang seharusnya bisa segera diselesaikan justru menjadi berkepanjangan,” jelasnya.
Rijanto mencontohkan persoalan agraria yang terjadi di Karangnongko dan Kruwuk Rotorejo yang hingga kini belum tuntas.
“Kasus Karangnongko, kemudian Kruwuk Rotorejo, kondisinya hampir sama. Seharusnya sudah bisa kita tindak lanjuti dengan usulan redistribusi tanah, namun di lapangan komunikasi antar kelompok masih sulit terbangun, sehingga prosesnya menjadi panjang,” ungkapnya.
Akibat kondisi tersebut, lanjut Rijanto, pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi terhambat, sementara redistribusi tanah yang seharusnya diterima masyarakat juga belum dapat dilaksanakan.
“Di sinilah peran pemerintah daerah. Kami memiliki kewajiban untuk membantu menyelesaikan persoalan ini, atau setidaknya memfasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Rijanto menambahkan, apabila seluruh persoalan di lapangan telah clear dan disepakati bersama, maka proses selanjutnya akan ditempuh melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Nanti akan kita usulkan melalui Tim GTRA ke Kementerian ATR/BPN, agar redistribusi tanah dapat dilaksanakan, dan perpanjangan HGU juga bisa diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus tertentu terdapat sengketa tanah bekas perkebunan yang masa HGU-nya telah habis dan sedang dalam proses perpanjangan, sementara di sisi lain terdapat tuntutan masyarakat agar lahan tersebut masuk program redistribusi.
“Kalau itu sengketa tanah bekas perkebunan yang HGU-nya habis dan sedang diproses perpanjangannya, di tengah-tengahnya ada masyarakat yang mengajukan redistribusi. Ini yang harus kita dudukkan bersama,” katanya.
Sementara itu, terkait aspirasi lain yang disampaikan warga, Rijanto menyebut hal tersebut masuk dalam program PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan).
“Program PPTKH ini menyangkut masyarakat yang sudah puluhan tahun menempati kawasan hutan. Alhamdulillah, pemerintah memiliki kebijakan untuk melepaskan kawasan tersebut dan memberikan kepada masyarakat menjadi hak milik, sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.














