TULUNGAGUNG, Kabinetri.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status hukum Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menjadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tak berselang lama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan pasca pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ajudan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026) malam.
Diberitakan sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4/2026) malam bersama sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. Total 16 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam OTT itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total dugaan penerimaan mencapai Rp2,7 miliar dari permintaan awal sebesar Rp5 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan pada Minggu (12/4/2026) dini hari.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Wiro)














