TULUNGAGUNG, Kabinetri.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Pendopo Kabupaten Tulungagung, Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (16/4/2026). Penggeledahan tertutup ini memperkuat dugaan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Sejumlah penyidik KPK terlihat mendatangi lokasi tanpa mengenakan atribut resmi. Mereka tiba menggunakan dua unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna gelap dan langsung menuju area lobi pendopo.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tulungagung, Lugu Tri Handoko, mengungkapkan ada lima orang penyidik yang berada di lokasi. Empat orang berada di lobi, sementara satu lainnya tampak melakukan komunikasi intens dengan Kepala Bagian Umum, Yulius Rama Isworo.
“Ada lima orang dari KPK, tidak menggunakan seragam. Empat orang di lobi dan satu orang terlihat menanyai Kabag Umum,” ujar Lugu.
Dari pantauan di lapangan, para penyidik sempat berbincang dengan Yulius sebelum bergerak masuk ke dalam ruangan pendopo untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Lugu sendiri mengaku berada di lokasi secara tidak sengaja. Ia awalnya memenuhi panggilan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Namun, ia keliru lokasi karena pertemuan sebenarnya berlangsung di kantor Pemkab Tulungagung, bukan di pendopo.
“Saya dipanggil Plt Bupati, ternyata di Pemkab, bukan di pendopo. Ini tadi saya salah alamat,” jelasnya (16/4).
Sebelumnya, dalam rangkaian OTT terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo pada Jumat malam (10/4/2026), KPK telah menyegel sejumlah ruang strategis di lingkungan Pemkab Tulungagung. Lokasi yang disegel antara lain ruang pengadaan barang dan jasa, ruang rapat pengadaan, bidang sumber daya air (SDA), bidang bina marga, hingga ruang kepala dinas di Dinas PUPR.
Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari. Ia diduga melakukan praktik pemerasan terhadap 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton senilai Rp129 juta, dokumen, serta sejumlah barang elektronik.
Dari hasil penyidikan sementara, Gatut diduga meminta uang hingga Rp5 miliar kepada para kepala OPD. Namun, dana yang terkumpul baru mencapai Rp27,5 miliar. Ia juga disebut mengendalikan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Sementara itu, 11 orang lainnya, termasuk Jatmiko Dwijo Saputro yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus adik kandung Gatut, masih berstatus saksi.
KPK turut mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan dengan membebankan kebutuhan pribadi kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah ataupun anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Penggeledahan lanjutan ini mengindikasikan KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Bupati Tulungagung tersebut. (Wiro)














