banner 300250
banner 300250
DAERAH

Ribuan PPPK Paruh Waktu Kab Blitar Terima SK PPPK Paruh Waktu

×

Ribuan PPPK Paruh Waktu Kab Blitar Terima SK PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

BLITAR, kabinetri.id – Sebanyak 1.720 terdiri dari 272 tenaga guru, 132 tenaga kesehatan, serta 1.316 tenaga teknis pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK tersebut dilakukan pada Kamis pelaksanakan tersebut mempunya sesi 2 yaitu Sesi 1 : Pukul 06.00 WIB Sesi 2 : Pukul 12.30 WIB (19/12/2025).

Ribuan pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini mayoritas telah mengabdi cukup lama, mulai dari 10 tahun hingga bahkan 34 tahun. Pengangkatan tersebut menjadi angin segar bagi para honorer yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian.
Dalam Kesempatan tersebut Bupati Blitar H. Rijato bersama Wakil Bupati Blitar H. Beky Herdihansah didampingi Forkopimda ikut memantau langsung penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dalam giat tersebut cara di jadikan satu pada hari Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 yang dirangkaikan dengan Apel Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2025/2026 serta Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Jumat (19/12) di Aloon-Aloon Kanigoro.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia ACHMAD BUDI HARTAWAN,. S.Sos. menyampaikan pengangkatan PPPK paruh waktu tetap menjadi bentuk komitmen dan jaminan pemerintah daerah terhadap para aparatur yang telah lama mengabdi. Ia menegaskan, banyak dari PPPK paruh waktu tersebut telah bekerja lebih dari satu dekade di berbagai sektor pelayanan publik.
“Dan besaran upah untuk PPPK paruh waktu, sesuai ketentuan, sama dengan upah terakhir yang diterima ketika masih berstatus tenaga honorer atau tenaga non ASN. Untuk jam kerja sama dengan PPPK reguler,” ujar Budi.
Apakah seluruh daftar orang yang diusulkan untuk menjadi ASN PPPK paruh waktu akan disetujui, kata Budi, semuanya bergantung pada Kementerian PAN-RB.
Kata Budi, seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Blitar diasumsikan telah mengikuti proses seleksi ASN kategori PPPK. Jika penetapan ASN PPPK reguler dan PPPK paruh waktu telah tuntas, diasumsikan tidak ada lagi tenaga non ASN atau pun honorer.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *