banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumPOLRITNI

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Blitar Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

×

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Blitar Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

BLITAR, Kabinetri.id– Polres Blitar menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polres Blitar, Senin (29/12/2025), dan menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Blitar.

Rilis akhir tahun dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Arif Faizullrahman, S.H., S.I.K., M.Si. Acara ini turut dihadiri Staf Ahli Bupati Blitar, anggota DPRD Kabupaten Blitar, perwakilan Kodim 0808/Blitar, Yonif 511/DY, Kejaksaan Negeri Blitar, Dishub, Jasa Raharja, Subdenpom, BNN Kabupaten Blitar, Kemenag, serta tokoh lintas agama dari BAMAG, FKUB, MUI, hingga Paroki Kabupaten Blitar, bersama awak media.

Dalam paparannya, Kapolres Blitar menyampaikan bahwa secara tren, angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Blitar pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 22,03 persen dibandingkan tahun 2024. Meski demikian, capaian penyelesaian perkara juga meningkat sebesar 11,1 persen. Dari 33 kasus menonjol yang berhasil diungkap, terdapat 113 tersangka, terdiri dari 66 orang dewasa dan 47 anak yang berhadapan dengan hukum.

Di bidang narkoba, Polres Blitar menangani 111 kasus sepanjang 2025, dengan 83 kasus telah memasuki tahap II. Tercatat 119 tersangka narkoba, serta satu tersangka kasus minuman keras. Sementara itu, di sektor lalu lintas, angka kecelakaan meningkat 6 persen. Namun, kabar baiknya, jumlah korban meninggal dunia turun hingga 30 persen, korban luka berat menurun 58 persen, dan kerugian materiil akibat kecelakaan juga turun 12 persen.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Polres Blitar memusnahkan sebanyak 3.141 botol minuman keras ilegal dan 52 unit knalpot brong. Ribuan botol miras tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai arak, anggur merah, hingga merek lainnya. Pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan knalpot brong dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan miras dilindas alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Blitar menegaskan, miras dan knalpot brong kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, pihaknya memastikan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten.

“Keamanan tidak bisa dijaga sendiri. Perlu sinergi seluruh elemen agar Kabupaten Blitar tetap aman dan kondusif. Kami tidak akan berkompromi terhadap kejahatan,” tegasnya (30/12).

Polres Blitar pun menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dan masyarakat demi mewujudkan Blitar Raya yang aman, tertib, dan nyaman. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *