Blitar ,Kabinetri.id— Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Korban diketahui merupakan seorang mertua berusia 70 tahun, sementara pelaku tak lain adalah menantu perempuannya sendiri.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, hasil penyidikan menyimpulkan bahwa peristiwa tragis tersebut dipicu rasa sakit hati yang sudah lama dipendam tersangka. Pelaku merasa kerap dicaci maki, tidak diterima sebagai menantu, hingga akhirnya diusir dari rumah jelang kejadian.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin malam, 26 Januari 2026. Polisi menetapkan NV (21) sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Korban adalah mertua tersangka. Motifnya karena sakit hati akibat sering dicaci maki dan tidak diterima sebagai menantu. Saat kejadian, tersangka juga sempat diusir,” ungkap AKBP Kalfaris (28/01).
Korban berinisial SY (70), warga Dusun Setinggil, Wonodadi. Sementara tersangka merupakan warga asal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diketahui tinggal serumah bersama korban.
Kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tersangka dan korban terlibat cekcok mulut di dalam rumah. Pertengkaran memuncak ketika korban mengambil gergaji dan mengacungkannya ke arah tersangka sambil berteriak agar pelaku pergi dari rumah.
Dalam kondisi emosi, tersangka mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur. Pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan dan bantal. Tak berhenti di situ, tersangka juga menusuk korban menggunakan gunting pada bagian leher kanan sebanyak tiga kali dan perut kanan dua kali.
Berdasarkan hasil visum dan otopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mati lemas atau asfiksia karena kekerasan tumpul di bagian leher. Sementara luka tusuk yang ditemukan bersifat dangkal dan bukan penyebab utama kematian.
Sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban yang juga suami tersangka menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonodadi. Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri bersama anaknya, namun berhasil diamankan petugas sekitar 2,5 jam kemudian.
Atas perbuatannya, NV dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wiro)














