banner 300250
banner 300250
DAERAHKESRAsosial

Dialog Tegas Warga dan Perhutani Blitar: Penebangan Pohon hingga Pengelolaan KHDPK Disepakati

×

Dialog Tegas Warga dan Perhutani Blitar: Penebangan Pohon hingga Pengelolaan KHDPK Disepakati

Sebarkan artikel ini
Dialog Tegas Warga dan Perhutani Blitar: Penebangan Pohon hingga Pengelolaan KHDPK Disepakati

Blitar, Kabinetri.id – Puluhan warga dari Kabupaten Blitar dan Tulungagung menggelar audiensi terbuka di kantor Perum Perhutani KPH Blitar, Jumat (13/2/2026). Audiensi ini menjadi momentum penting setelah rencana aksi massa dialihkan menjadi dialog resmi yang berujung pada sejumlah kesepakatan strategis terkait pengelolaan kawasan hutan dan lahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Pendamping warga sekaligus konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan forum penentuan kebijakan yang menyangkut langsung hak hidup dan ruang kelola masyarakat.

“Warga sebenarnya sudah menyiapkan aksi. Namun kami memilih jalur dialog agar negara hadir melalui kebijakan, bukan benturan. Dan hari ini, Perhutani menyatakan kesediaan menyepakati tuntutan masyarakat,” tegas Trijanto.

Kesepakatan pertama menyangkut penebangan pohon di lahan Kelompok Tani Hutan (KTH) Jenglong dan Jegu. Meski warga telah mengantongi Surat Keputusan (SK) hak kelola sejak 2024, lahan tersebut hingga kini masih ditanami pohon produksi Perhutani sehingga belum bisa dimanfaatkan.

“Ini bukan klaim sepihak. SK sudah terbit, artinya hak kelola sah secara hukum. Jika masih ditanami pohon produksi, justru bertentangan dengan mandat negara. Karena itu disepakati penebangan dilakukan sesuai regulasi,” jelasnya.

Kesepakatan kedua menyasar kawasan Wonotirto seluas sekitar 100 hektare yang tercantum dalam SK 149 terbaru. Dalam audiensi ditegaskan bahwa kewenangan pengelolaan Perhutani di kawasan tersebut hanya berlaku hingga Juli 2027.

“Ini bukan wilayah abu-abu. Negara sudah menetapkan melalui SK. Maka Perhutani wajib menyesuaikan, bukan menunda,” kata Trijanto dengan nada tegas.

Ia juga menyinggung berakhirnya nota kesepahaman antara PTPN dan Perhutani. Menurutnya, jika MoU telah habis, maka tidak boleh ada penguasaan sepihak atas lahan.

“Ketika MoU berakhir, semuanya harus kembali pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara untuk wilayah Tulungagung, audiensi menghasilkan kesepakatan pengelolaan lahan KHDPK di kawasan Molang melalui pembentukan koperasi masyarakat.

“Ini bukan soal proyek jangka pendek, tapi soal kedaulatan warga atas ruang hidupnya. Karena itu pengelolaan akan didorong melalui koperasi agar sah, transparan, dan berkelanjutan,” tambah Trijanto (13/02).

Meski jalur dialog dikedepankan, Revolutionary Law Firm menegaskan bahwa seluruh kesepakatan memiliki ikatan moral dan politis.

“Jika kesepakatan ini diabaikan, maka aksi tetap menjadi opsi konstitusional. Warga tidak menuntut lebih, mereka hanya menagih apa yang sudah diputuskan negara,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala KPH Blitar, Beny Mukti, mengakui bahwa kebijakan penetapan kawasan hutan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 148 dan 149 Tahun 2025 masih dalam tahap implementasi oleh Kementerian LHK.

“Kami hanya sebagai operator di lapangan. Kewenangan izin sepenuhnya berada di kementerian. Namun hari ini kita sudah menyamakan persepsi terkait batas wilayah Perhutani dan wilayah KHDPK,” ujarnya.

Ia berharap hasil audiensi ini menjadi titik temu antara kepentingan masyarakat dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Target pemerintah jelas, masyarakat sejahtera dan hutan tetap lestari,” pungkasnya.

Audiensi ini menjadi penanda bahwa konflik lahan tak selalu harus berakhir di jalanan. Namun warga menegaskan satu pesan penting: dialog hanya bermakna jika seluruh kesepakatan benar-benar dijalankan. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *