banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumPOLRIsosial

Edarkan Uang Palsu di Blitar, Pria 57 Tahun Ditangkap Polisi Saat Beraksi

×

Edarkan Uang Palsu di Blitar, Pria 57 Tahun Ditangkap Polisi Saat Beraksi

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo

BLITAR, Kabinetri.id– Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial SJ (57), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu di Kecamatan Sukorejo.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan pelaku.

“Pelaku kami amankan saat berusaha mengedarkan uang palsu. Dari tangan tersangka, kami menemukan sejumlah barang bukti,” ujar Rudi, Senin (13/4).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 36 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan emisi tahun 2016. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1,5 gram sabu, satu pipet sabu, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis kasus penipuan sekaligus pengguna narkoba. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku memperoleh uang palsu dari seseorang di wilayah Jawa Tengah.

Modus yang digunakan cukup sederhana, yakni dengan menukarkan uang asli sebesar Rp1 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp3 juta.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok uang palsu, termasuk asal-usul narkotika yang dimiliki pelaku,” tambahnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota juga berkoordinasi dengan Satnarkoba guna mendalami keterkaitan kasus peredaran uang palsu dengan kepemilikan sabu oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, SJ terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *