banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumKESRAMARVESPendidikansosial

Pendampingan Psikologis Korban Bullying MTsN Darul Huda Belum Ada, GANNAS Pertanyakan Penanganan

×

Pendampingan Psikologis Korban Bullying MTsN Darul Huda Belum Ada, GANNAS Pertanyakan Penanganan

Sebarkan artikel ini
GANNAS Pertanyakan Penanganan Kasus Bullying

BLITAR, Kabinetri.id— Penanganan kasus dugaan perundungan dan pemukulan terhadap seorang siswa MTsN Darul Huda Wlingi, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Hingga Senin (24/8/2026), pendampingan psikologis bagi korban disebut belum mendapatkan tindak lanjut, meski kasus tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sorotan itu disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Anak Nasional (GANNAS), Joko Wiyono SH. Ia mempertanyakan langkah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar dalam memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih berusia di bawah umur.

Joko mengatakan, aspek pemulihan psikologis seharusnya menjadi salah satu prioritas setelah seorang anak diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurut dia, korban tidak cukup hanya mendapatkan penanganan dari sisi hukum, tetapi juga perlu memperoleh dukungan profesional untuk mengetahui kondisi psikologis dan dampak trauma yang dialami.

“Yang kami soroti adalah pendampingan psikologis korban. Sampai hari ini belum ada tindak lanjut terkait tenaga psikolog untuk trauma healing. Kami berharap ini segera menjadi perhatian karena korban masih anak-anak dan dampak psikologisnya harus ditangani sejak awal,” kata Joko saat ditemui di MTsN Darul Huda, Senin (24/8/2026) pagi.

Ia menambahkan, GANNAS berencana meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Selain mempertanyakan pendampingan dari UPT PPA Kabupaten Blitar, GANNAS juga akan berkoordinasi untuk mengetahui progres penanganan perkara melalui Unit PPA Polres Blitar.

“Selain persoalan pendampingan dari PPA, kami juga akan mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini kepada Unit PPA Polres Blitar. Kami ingin memastikan proses hukum maupun pemulihan korban berjalan dan hak-hak anak tetap mendapatkan perhatian,” ujar Joko.

Berawal dari Persoalan di Media Sosial

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, dugaan perundungan tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan MTsN Darul Huda Wlingi. Pihak yang terlibat merupakan anak di bawah umur.

Korban berinisial F (14), warga Popoh, Kecamatan Selopuro. Sementara terlapor berinisial G (14), warga Tanggung, Kecamatan Wlingi.

Dari pendalaman awal kepolisian, dugaan perundungan tersebut disebut bermula dari persoalan di media sosial. Saat kejadian, teman perempuan terlapor G diketahui sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok.

Persoalan yang berkembang dari aktivitas di media sosial tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Namun, detail mengenai rangkaian kejadian, motif, serta peran masing-masing pihak masih dalam proses penanganan dan pendalaman aparat.

Karena pihak yang terlibat masih berusia anak, identitas mereka tetap disamarkan. Penanganan perkara juga perlu memperhatikan ketentuan perlindungan anak, termasuk aspek pemulihan korban dan kepentingan terbaik bagi anak.

Hingga berita ini diturunkan, GANNAS menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai realisasi pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara perkembangan penanganan hukum perkara tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada Unit PPA Polres Blitar.

Sorotan GANNAS tersebut sekaligus menempatkan penanganan kasus pada dua aspek yang berjalan beriringan, yakni proses hukum terhadap dugaan kekerasan dan pemulihan kondisi psikologis korban. Keduanya dinilai penting untuk memastikan kasus tidak berhenti pada penanganan kejadian, tetapi juga memberikan perlindungan serta pemulihan bagi anak yang diduga menjadi korban. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *