banner 300250
banner 300250
BudayaDAERAHKESRAMARVESPemerintah DaerahPOLITIKsosial

Pilkades Serentak 2026 Blitar: Empat Warga Ambil Formulir Calon Kades Tegalrejo

×

Pilkades Serentak 2026 Blitar: Empat Warga Ambil Formulir Calon Kades Tegalrejo

Sebarkan artikel ini
Empat Warga Ambil Formulir Calon Kades Tegalrejo

BLITAR, Kabinetri.id– Pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Blitar resmi dibuka sejak 20 Agustus 2026. Di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, hingga 24 Agustus tercatat empat orang telah mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa.

Ketua Panitia Seleksi Calon Kepala Desa Tegalrejo, Efi Khoirul Maksudi, mengatakan proses penjaringan dan penyaringan bakal calon masih berlangsung. Panitia masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Mulai tanggal 20 Agustus sampai hari ini, yang mengambil formulir ada empat bakal calon. Di awal, tanggal 20 satu orang, dan hari ini tanggal 24 ada tiga formulir sudah diambil oleh bakal calon. Jadi total sudah empat formulir yang keluar,” ujar Efi Khoirul.

Menurut Efi, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena masa pendaftaran berlangsung hingga 2 September 2026. Panitia berharap warga yang memiliki keinginan dan memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk ikut dalam proses demokrasi di tingkat desa.

“Kita masih menunggu di hari-hari berikutnya karena batas waktu pendaftaran sampai tanggal 2 September,” katanya.

Ia menambahkan, tingginya partisipasi masyarakat diharapkan dapat membuat proses pencalonan kepala desa berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Semoga partisipasi warga bisa tercukupi dan ada animo yang tinggi untuk menjadi calon kepala desa. Harapan kita bersama, seluruh tahapan ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” ujar Efi (24/8).

Pilkades Serentak 2026 Kabupaten Blitar dilaksanakan di 30 desa yang tersebar di 17 kecamatan. Tahapan pembentukan panitia dan persiapan awal telah dilakukan sejak Juni hingga Juli 2026.

Setelah masa pendaftaran 20 Agustus-2 September 2026, panitia akan melanjutkan proses pemeriksaan dan seleksi persyaratan administrasi sebelum menetapkan bakal calon menjadi calon kepala desa.

Dalam ketentuan tahapan Pilkades, apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pendaftar, masa pendaftaran dapat diperpanjang. Jika setelah perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, mekanisme pemilihan akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dilanjutkan dengan pilihan melawan kotak kosong atau ditunda ke periode berikutnya.

Selain itu, pasangan suami istri diperbolehkan mendaftar sebagai calon kepala desa di desa yang sama sepanjang masing-masing memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Puncak Pilkades Serentak Kabupaten Blitar dijadwalkan berlangsung pada 23 November 2026. Sementara pelantikan kepala desa terpilih direncanakan pada akhir Desember 2026. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *