banner 300250
banner 300250
KESRAMARVESMenteriNASIONALPEMERINTAHANPendidikansosial

BGN Terbitkan SPS 2 untuk 13.761 Dapur MBG, SPPG di Blitar Diminta Waspada

×

BGN Terbitkan SPS 2 untuk 13.761 Dapur MBG, SPPG di Blitar Diminta Waspada

Sebarkan artikel ini
BGN Terbitkan SPS 2 untuk 13.761 Dapur MBG

BLITAR, Kabinetri.id— Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara Ke-2 (SPS 2) bagi 13.761 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur produksi Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan dan tata kelola yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian bagi pengelola dapur SPPG di wilayah Blitar yang masuk dalam cakupan wilayah Jawa Timur. BGN juga menyampaikan adanya penertiban terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun standar kelayakan operasional.

Evaluasi 27.022 Dapur SPPG

Kepala BGN Dr. Sudaryono, B.Eng., M.M., M.B.A., menjelaskan, pada bulan sebelumnya pihaknya telah menerbitkan SPS 1 kepada 27.022 SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Seluruh penerima SPS 1 kemudian menjalani proses validasi ulang. Evaluasi tersebut meliputi ketepatan sasaran penyaluran, kepatuhan terhadap tata kelola, akuntabilitas laporan keuangan, serta jaminan produksi makanan yang aman dan bergizi.

Berdasarkan hasil validasi, BGN menerbitkan SPS 2 kepada 13.761 SPPG atau sekitar 50 persen dari total penerima SPS 1.

“Bagi SPPG yang telah atau nantinya menerima SPS Ke-2, artinya kami menilai dapur-dapur tersebut telah berjalan dengan baik. Kami meminta kinerja ini terus disempurnakan agar pelaksanaan program MBG semakin terjamin dibandingkan sebelumnya,” ujar Sudaryono.

Dapur yang Belum Lolos Evaluasi Akan Diperiksa

Terhadap sekitar 50 persen SPPG yang belum menerima SPS 2, BGN akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan lebih rinci. Dapur yang dinyatakan memenuhi persyaratan setelah evaluasi susulan akan diberikan SPS 2.

Sebaliknya, BGN menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap dapur yang terbukti melakukan pelanggaran mendasar. Pelanggaran tersebut antara lain tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak akuntabel dalam laporan keuangan, melanggar tata kelola, atau memiliki standar dapur yang tidak memadai.

Dapur yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi penutupan.

1.999 Dapur SPPG Dihentikan Sementara

Dalam penertiban terbaru, sebanyak 1.999 dapur SPPG dihentikan sementara karena belum mendaftarkan SLHS. Berdasarkan data yang disampaikan, sebaran dapur yang dihentikan sementara terbagi menjadi tiga wilayah, yakni 351 dapur di wilayah 1, 1.417 dapur di wilayah 2, dan 231 dapur di wilayah 3.

Wilayah 2 yang mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura mencatatkan jumlah tertinggi dengan 1.417 dapur. Jawa Timur disebut secara historis menjadi salah satu wilayah yang terdampak pembekuan paling luas di Indonesia.

Blitar, baik wilayah kota maupun kabupaten, termasuk dalam cakupan Jawa Timur sehingga perkembangan evaluasi dan status dapur SPPG menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh para pengelola MBG.

BGN mengimbau mitra dan yayasan pengelola SPPG segera memeriksa status dapur masing-masing. Pengelola yang belum menerima SPS 2 diminta melakukan perbaikan sesuai catatan evaluasi. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *