BLITAR, Kabinetri.id– Polemik di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, kembali mencuat setelah sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli (FPP) menyampaikan protes terhadap tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan BUMDes. Kepala Desa Serang Dwi Handoko memilih tetap menjalankan tugasnya dan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Handoko mengatakan, sejumlah persoalan yang dipersoalkan warga telah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Blitar. Menurut dia, proses pemeriksaan bahkan telah berlangsung selama sekitar enam bulan dan sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti pemerintah desa.
“Ini masalahnya sudah dibawa ke ranah politik. Seluruh persoalan sudah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat dan sudah ditindaklanjuti,” kata Dwi Handoko, Senin (14/9).
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Serang yang tergabung dalam FPP menggelar aksi protes. Aksi tersebut bahkan sempat diwarnai dengan pendudukan Kantor Desa Serang.
Handoko menyebut pemeriksaan terhadap tata kelola pemerintahan desa maupun BUMDes Usaha Mandiri telah dilakukan melalui audit Inspektorat. Ia menegaskan pemerintah desa telah menjalankan rekomendasi yang diberikan sesuai ketentuan.
“Protes warga terkait tata kelola pemerintahan desa dan BUMDes Usaha Mandiri sudah dilakukan audit oleh Inspektorat. Pemeriksaannya sudah berjalan selama enam bulan. Seluruh rekomendasinya sudah kita jalani dan kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Handoko, hasil audit Inspektorat juga telah disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Namun, dia menyebut sebagian pihak tetap menolak hasil audit tersebut.
“Karena hasil audit dari Inspektorat sudah kita sampaikan di Musdes, namun mereka menolak hasil audit dari Inspektorat,” katanya.
Di tengah desakan sejumlah warga yang meminta dirinya mundur dari jabatan, Handoko menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa. Ia menegaskan permintaan pengunduran diri merupakan hak warga untuk menyampaikan aspirasi, tetapi proses pemberhentian kepala desa memiliki mekanisme yang harus dipenuhi.
“Meminta mundur itu hak warga. Tetapi ada mekanisme hukum dan ketentuannya. Tidak bisa kemudian tiba-tiba langsung mundur,” tegasnya.
Handoko juga mengingatkan bahwa dirinya memperoleh mandat masyarakat melalui Pilkades. Ia menyebut memperoleh sekitar 70 persen suara saat pemilihan kepala desa.
“Desa Serang memiliki ribuan warga dan saya terpilih dengan mengantongi 70 persen suara masyarakat. Jadi, semua harus dikembalikan pada aturan,” ungkapnya.
Handoko mengaku memilih tidak memperpanjang polemik melalui pernyataan di ruang publik. Sikap tersebut, menurut dia, diperlukan untuk menjaga situasi desa tetap aman dan tidak semakin terbelah oleh berbagai opini.
“Sementara saya no comment dulu agar kondisi tetap aman, damai, dan tidak memicu opini berseliweran. Yang namanya puas dan tidak puas itu pasti ada,” katanya.
Ia memastikan tetap mengikuti setiap tahapan penyelesaian yang ditempuh pemerintah daerah. Handoko juga meminta masyarakat tidak khawatir karena persoalan yang disampaikan telah berada dalam mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut pemerintah.
“Kita lihat perkembangannya dalam satu minggu ini. Prinsipnya, kami satu komando mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Wiro)














