BLITAR, Kabinetri.id– Kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Srengat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial F.M. (26), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, diamankan setelah diduga membobol rumah seorang mahasiswa dan membawa kabur barang berharga milik korban.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial D.M.A. (24), warga Dusun Sendung, Kecamatan Srengat, pulang ke rumah pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat hendak beristirahat, korban menyadari telepon genggam miliknya jenis Redmi Note 8 warna biru tidak berada di tempat semula. Setelah memeriksa kamar, korban juga mendapati uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di dalam dompet telah raib.
Kecurigaan semakin menguat setelah korban menemukan bekas congkelan pada pintu depan rumah. Bersama rekannya, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat seorang pria mondar-mandir di sekitar rumah sekitar pukul 01.00 WIB sebelum peristiwa pencurian terjadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Srengat untuk dilakukan penyelidikan.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam hasil curian dan satu jaket hitam yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Setelah melakukan pencurian di rumah korban, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tulungagung untuk menghindari kejaran petugas.
Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka yang mengaku telah melakukan sedikitnya empat aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Srengat, di antaranya kawasan SDN 2 Ngaglik, toko di sekitar sekolah tersebut, serta sebuah toko pakan ternak. Polisi masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.
Modus yang digunakan pelaku adalah mencongkel pintu rumah menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi melalui pencurian.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, rekaman CCTV memiliki peran penting dalam membantu penyidik mengungkap identitas pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan kasus pencurian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta memasang kamera pengawas sebagai langkah pencegahan tindak kriminal,” ujar AKP Samsul Anwar (31/7).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Blitar Kota menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap pengakuan tersangka terkait sejumlah aksi pencurian lainnya guna memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (Wiro)














