banner 300250
banner 300250
BISNISDAERAHEkonomiHukumKESRAMARVESNASIONALsosial

Dapur SPPG YASB Sananwetan Kembali Beroperasi, Pengelola Tegaskan Legalitas hingga 2030

×

Dapur SPPG YASB Sananwetan Kembali Beroperasi, Pengelola Tegaskan Legalitas hingga 2030

Sebarkan artikel ini
Dapur SPPG YASB Sananwetan Kembali Beroperasi

BLITAR, Kabinetri.id— Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yasb Sananwetan di Jalan Jawa, Kota Blitar, kembali beroperasi setelah sekitar enam bulan berhenti akibat persoalan klaim sewa bangunan dari pihak lain. Pengelola menegaskan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut didukung badan hukum yayasan serta perjanjian sewa yang disebut masih berlaku hingga 2030.

Kuasa Hukum Pengelola Dapur SPPG, Basuki Rahmad, mengatakan legalitas badan hukum yayasan yang menaungi pengelolaan dapur MBG telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui administrasi badan hukum (AHU).

Selain persoalan badan hukum, Basuki menyebut pengelola juga memiliki dasar penguasaan tempat berupa perjanjian sewa dengan pemilik lahan, Sutarjo. Menurut dia, perjanjian sewa sebelumnya antara pemilik lahan dengan Hani Masrukin sebagai penyewa awal telah berakhir.

“Dasar kami sudah jelas. Pertama, MBG ini sudah ada badan hukum yayasannya. Kedua, sudah disahkan oleh AHU. Ketiga, perjanjian sewa antara Hani Masrukin dengan pihak penyewa awal sudah berakhir. Serta, kami memegang perjanjian sewa sah dengan Bapak Sutarjo yang berlaku hingga tahun 2030,” ujar Basuki saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (12/9/2026).

Basuki menjelaskan, hak penggunaan lokasi tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa tempat yang berlaku mulai 27 Agustus 2026 hingga 26 Maret 2030.

Untuk mengantisipasi persoalan hukum maupun gangguan keamanan saat operasional kembali dibuka, pihak pengelola melalui kuasa hukum juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dan laporan resmi kepada sejumlah instansi.

Pemberitahuan tersebut disampaikan mulai tingkat pusat dan provinsi, termasuk Badan Gizi Nasional, Kapolri, Kapolda Jawa Timur serta jajaran terkait program MBG. Di tingkat daerah, surat juga ditujukan kepada Kapolresta Blitar, Wali Kota Blitar, Kepala KPBG Kelas 2 Kota Blitar, serta jajaran Pemkot Blitar dan Polresta Blitar.

Sementara di tingkat lokal, pemberitahuan disampaikan kepada Kapolsek Sananwetan, Camat Sananwetan, lurah setempat, hingga Ketua RT dan RW di sekitar lokasi.

“Laporan dan pemberitahuan perlindungan hukum serta keamanan ini sudah kami sampaikan dari level pusat hingga tingkat RT/RW setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pembukaan kembali berjalan sesuai aturan,” kata Basuki.

Konteks Sengketa

Pengelola menghentikan operasional dapur SPPG selama kurang lebih enam bulan menyusul munculnya persoalan klaim sewa bangunan dari pihak lain . Dengan kembali beroperasinya dapur tersebut, persoalan mengenai siapa yang memiliki dasar hak penggunaan lokasi menjadi bagian penting dalam polemik yang berkembang.

Basuki menegaskan pihak yayasan siap menghadapi apabila terdapat pihak lain yang menempuh langkah hukum terkait pembukaan kembali dapur SPPG.

“Jika ada pihak lain yang berniat melaporkan, kami selaku kuasa hukum yayasan siap menghadapi laporan tersebut. Kami akan tunjukkan bukti-bukti otentik yang sah secara hukum bahwa kami memiliki hak penuh untuk membuka dan mengoperasikan kembali dapur SPPG ini,” pungkasnya. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *