BLITAR, Kabinetri.id— Tahapan pendaftaran Pilkades Serentak Gelombang II di Kabupaten Blitar resmi ditutup pada Rabu (2/9/2026) pukul 15.30 WIB. Dari 30 desa yang menggelar Pilkades di 17 kecamatan, seluruh bakal calon (bacalon) disebut telah mengambil formulir pendaftaran, meski jumlah pengembalian berkas berbeda di setiap desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, S.P., mengatakan pendaftaran tahap pertama tersebut telah dibuka sejak 20 Agustus 2026.
“Hingga hari terakhir pendaftaran, seluruh bakal calon (bacalon) di tiap desa sudah mengambil formulir. Tingkat pengembalian berkas bervariasi; ada yang dua, tiga, hingga empat calon, bahkan ada yang baru menyerahkan di masa injury time,” ujar Tantowi.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia Pilkades di masing-masing desa akan memasuki tahapan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan. Para bakal calon masih diberikan waktu selama 10 hari untuk melengkapi berkas administrasi sebelum nantinya ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Menurut Tantowi, pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II kali ini mengacu pada regulasi terbaru. Berdasarkan aturan tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak dapat dilakukan hingga empat gelombang.
“Pada penyelenggaraan gelombang kedua tahun ini, terdapat 30 desa di 17 kecamatan yang menggelar Pilkades,” jelasnya.
Ia menyebut pelaksanaan tahun ini sekaligus menjadi momentum penyelarasan penerapan regulasi baru sebelum Kabupaten Blitar menghadapi penyelenggaraan Pilkades dengan jumlah desa yang lebih besar pada 2027.
Pada Pilkades Serentak 2027 mendatang, sebanyak 167 desa di 22 kecamatan dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa secara bersamaan. Regulasi baru tersebut mencakup sejumlah penyesuaian, antara lain mekanisme apabila terdapat calon tunggal hingga ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa.
Tantowi memastikan seluruh payung hukum di tingkat daerah telah disiapkan sehingga tahapan Pilkades dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia berharap seluruh proses berjalan lancar hingga menghasilkan kepala desa definitif yang kredibel untuk menjalankan masa jabatan selama delapan tahun.
Di Kecamatan Selopuro, hanya Desa Tegalrejo yang menyelenggarakan Pilkades Serentak Gelombang II tahun ini. Camat Selopuro Eko Yudhi Prasetyo mengatakan pemerintah desa, BPD, dan panitia telah melakukan persiapan sesuai ketentuan.
“Pemerintah desa, BPD, dan panitia telah mempersiapkan segala tahapan sesuai ketentuan. Hari ini pendaftaran resmi ditutup pukul 15.30 WIB,” kata Yudhi.
Berdasarkan data penerimaan formulir hingga batas akhir pendaftaran, terdapat lima formulir yang sebelumnya diambil bakal calon kepala desa. Namun, hingga pendaftaran ditutup, hanya empat bakal calon yang mengembalikan formulir beserta berkas pendaftarannya kepada Sekretariat Pilkades Desa Tegalrejo.
Yudhi sebelumnya menyebut Kecamatan Selopuro telah sukses melaksanakan Pilkades Penggantian Antarwaktu (PAW) di Desa Jambewangi. Pengalaman tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran tahapan Pilkades di Tegalrejo.
“Beda pilihan itu hal wajar dalam demokrasi. Namun, keharmonisan dan kebersamaan warga Desa Tegalrejo harus tetap dijaga. Siapa pun yang terpilih nanti diharapkan merupakan figur yang benar-benar sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat,” tuturnya.
Tahapan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen para bakal calon sebelum proses penetapan calon kepala desa. (Wiro)














