banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumKESRAMARVESPemerintah Daerahsosial

Sengketa Tanah Perkebunan di Blitar: PT Harta Mulia Ajukan Jawaban 15 Halaman dan Gugatan Balik

×

Sengketa Tanah Perkebunan di Blitar: PT Harta Mulia Ajukan Jawaban 15 Halaman dan Gugatan Balik

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah Perkebunan di Blitar: PT Harta Mulia

BLITAR,Kabinetri.id— Kuasa Hukum PT Harta Mulia, Dr. Supriarno, S.H., M.H., menilai gugatan sengketa tanah perkebunan yang diajukan para penggugat memiliki sejumlah kelemahan hukum. Penilaian itu disampaikan seusai mengikuti sidang ketiga perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Supriarno mengatakan salah satu persoalan yang disoroti pihaknya berkaitan dengan objek dan pihak yang dipersoalkan dalam gugatan. Menurutnya, apabila yang dipermasalahkan merupakan keputusan kementerian maupun jajaran vertikal Kantor Pertanahan (Kantah) BPN, maka terdapat mekanisme hukum tersendiri untuk menggugat keputusan tersebut.

“Yang dilawan itu menteri berikut jajaran vertikalnya hingga Kantor Pertanahan Kabupaten, tetapi yang ‘dihajar’ kita, perkebunannya. Maka tentu banyak kelemahan di situ,” ujar Supriarno.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum PT Harta Mulia mengajukan eksepsi, antara lain terkait kompetensi absolut pengadilan. Pihak tergugat berpendapat apabila gugatan ditujukan untuk mempersoalkan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan kementerian atau BPN, maka penyelesaiannya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN.

Selain itu, pihak PT Harta Mulia menyoroti tuntutan redistribusi tanah. Menurut kuasa hukum, proses redistribusi atau redis tanah merupakan mekanisme administratif yang dilakukan melalui pengajuan kepada pemerintah daerah dan BPN, disertai proses verifikasi secara berjenjang.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT Harta Mulia juga menyerahkan jawaban atas gugatan setebal 15 halaman. Selain jawaban dan eksepsi, pihak perusahaan mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap para penggugat.

Supriarno menyebut pengajuan rekonvensi tersebut mengacu pada Pasal 132a HIR serta SEMA Nomor 7 Tahun 2012. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pihak yang berkaitan langsung dengan objek sengketa untuk mengajukan gugatan balik.

Pihak PT Harta Mulia juga menyoroti keberadaan kelompok masyarakat (Pokmas) yang disebut telah menerima redistribusi tanah pada periode 2023–2024. Kuasa hukum mempertanyakan tidak ditariknya pihak-pihak tersebut dalam perkara.

Selain itu, Supriarno menyebut terdapat indikasi satu hingga dua nama yang tercantum sebagai penggugat pernah menerima tanah redistribusi. Atas temuan tersebut, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur pidana.

“Salah satu atau dua orang yang namanya tercantum dalam gugatan itu sudah pernah menerima redis. Ini ada indikasi pidana dan mafia tanah. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan nama tersebut ke pihak penyidik,” katanya (11/9).

Perkara sengketa tanah perkebunan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian replik dari pihak para penggugat. PT Harta Mulia juga menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim PN Blitar yang dinilai menjalankan persidangan secara objektif sesuai koridor hukum. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *