BLITAR, Kabinetri.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota ungkap upaya penyelundupan 624 butir pil dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. Seorang perempuan berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, diamankan setelah kedapatan menyembunyikan obat keras berbahaya tersebut di dalam organ intimnya.
Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas lapas mencurigai gerak-gerik tersangka ketika hendak memasuki Lapas kelas II B untuk mengunjungi salah seorang warga binaan.
“Hasil pemeriksaan menemukan 624 butir pil dobel L yang dimasukkan ke dalam dua lapis kondom merek Sutra, kemudian disembunyikan di dalam organ intim tersangka,” kata Bambang.
Selain ratusan pil dobel L, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak penerima.
Dari hasil pemeriksaan, DR mengaku bukan kali pertama melakukan penyelundupan. Pada 6 Juni 2026, ia berhasil memasukkan 190 butir pil dobel L ke dalam Lapas dengan modus serupa dan menerima upah sebesar Rp500 ribu.
Dalam aksi keduanya, tersangka dijanjikan bayaran Rp1 juta apabila berhasil menyelundupkan 624 butir pil tersebut ke dalam Lapas.
Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dikendalikan dari dalam Lapas. Polisi telah memeriksa tiga warga binaan berinisial TR, TD, dan AR yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil dobel L tersebut.
“DR memiliki hubungan sebagai pacar dengan salah satu warga binaan berinisial TR. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dan menerbitkan laporan polisi terkait dugaan keterlibatan mereka,” ujar Bambang (26/6).
Saat ini DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras berbahaya yang lebih luas di dalam maupun di luar Lapas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Wiro)














