banner 300250
banner 300250
Hukum

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Amankan dan Deportasi Tiga Warga Negara Pakistan

×

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Amankan dan Deportasi Tiga Warga Negara Pakistan

Sebarkan artikel ini

BLITAR, Kabinetri.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Sebanyak tiga warga negara Pakistan diamankan petugas imigrasi pada Rabu (17/12/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan mereka di Kabupaten Tulungagung.

Ketiga warga negara asing tersebut masing-masing berinisial Kamran Ali (KA), 25 tahun, Adnan Ahmad (AA), 26 tahun, dan Noman Ali (NA), 23 tahun. Mereka diamankan di tempat tinggalnya setelah petugas Imigrasi Blitar melakukan koordinasi dengan Polsek, Koramil, serta pihak kelurahan setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

“Keberadaan ketiga warga negara asing ini telah menjadi perhatian masyarakat setempat, sehingga kami segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Aditya dalam keterangan pers, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut diketahui sebelumnya berdomisili di Tangerang, sebelum berpindah ke Tulungagung dengan tujuan membuka usaha.

Namun, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki, yakni izin tinggal untuk investasi. Selain itu, petugas juga menemukan indikasi bahwa alamat penjamin yang tercantum dalam dokumen izin tinggal bersifat fiktif.

“Pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a. Setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas Aditya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Blitar telah menetapkan deportasi terhadap ketiga WNA tersebut yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025. Proses deportasi akan dilakukan melalui Surabaya menuju Kuala Lumpur, sebelum melanjutkan perjalanan transit ke Pakistan.

“Keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” tandasnya.

Aditya menambahkan, langkah penegakan hukum ini merupakan implementasi nilai-nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) yang menjadi pedoman kerja Kantor Imigrasi Blitar.

“Integritas dan akuntabilitas adalah prioritas kami. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, adil, dan tetap mengedepankan pelayanan yang manusiawi bagi seluruh masyarakat,” pungkas Aditya Nursanto. (ref)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *