Blitar,Kabinetri.id– Fenomena gray divorce atau perceraian pada pasangan usia lanjut kian mengemuka di Kabupaten Blitar. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Blitar mencatat sebanyak 577 perkara perceraian yang melibatkan pasangan berusia 50 tahun ke atas. Angka ini sekaligus menjadi sinyal bahwa usia dan lamanya pernikahan tidak selalu menjamin keutuhan rumah tangga.
Berdasarkan data PA Blitar, dari total 577 perkara tersebut, sebanyak 295 perkara diajukan oleh pihak penggugat, sementara 282 perkara lainnya tercatat sebagai tergugat. Komposisi ini menunjukkan bahwa keputusan berpisah di usia senja relatif seimbang, baik dari pihak suami maupun istri.
Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, menjelaskan bahwa penyebab perceraian pasangan usia lanjut sangat beragam. Namun, konflik rumah tangga yang berlangsung lama masih menjadi faktor dominan yang mendorong pasangan memilih jalur hukum untuk mengakhiri pernikahan.
“Sepanjang 2025, terdapat 414 perkara perceraian usia lanjut yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Selain itu, 70 perkara dipicu masalah ekonomi, 72 perkara karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya, 10 perkara akibat zina, serta 4 perkara karena kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Ahmad Syaukani (10/01)
Menurutnya, data tersebut menggambarkan bahwa dinamika rumah tangga pada usia senja justru menghadapi tantangan tersendiri. Berbagai perubahan kondisi hidup, mulai dari menurunnya kesehatan, tekanan ekonomi pasca-pensiun, hingga pergeseran peran dalam keluarga, kerap memicu konflik yang tidak terselesaikan dengan baik.
Fenomena ini dikenal dengan istilah gray divorce, yakni perceraian yang terjadi pada pasangan berusia 50 tahun ke atas. Umumnya, pasangan dalam kategori ini telah menjalani pernikahan selama puluhan tahun, memiliki anak yang telah dewasa, bahkan telah dikaruniai cucu. Namun, kenyataan tersebut tidak selalu cukup untuk menahan keinginan berpisah ketika konflik terus berulang tanpa solusi.
Ahmad Syaukani menambahkan, menurunnya kualitas komunikasi menjadi salah satu pemicu utama retaknya hubungan suami istri di usia senja. Banyak pasangan yang memilih memendam masalah selama bertahun-tahun, hingga akhirnya konflik menumpuk dan sulit diselesaikan.
“Sering kali persoalan kecil yang tidak dibicarakan sejak awal justru berkembang menjadi konflik besar. Ketika komunikasi tidak lagi terjalin dengan baik, perceraian dianggap sebagai jalan keluar,” jelasnya.
Melihat tren tersebut, Pengadilan Agama Blitar terus mengimbau pasangan suami istri, khususnya yang telah lama membina rumah tangga, agar mengedepankan komunikasi yang sehat dan terbuka. Upaya mediasi juga selalu ditawarkan sebelum perkara berlanjut ke putusan perceraian.
“Mediasi menjadi langkah penting agar pasangan bisa mempertimbangkan kembali keputusan mereka. Harapannya, masalah dapat diselesaikan secara bijak tanpa harus berakhir dengan perceraian,” pungkas Ahmad Syaukani.
Meningkatnya kasus gray divorce di Blitar menjadi refleksi bahwa menjaga keharmonisan rumah tangga adalah proses sepanjang hayat. Di usia senja, saling pengertian, komunikasi yang hangat, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan menjadi kunci utama untuk mempertahankan ikatan pernikahan. (Wiro)














