BLITAR ,Kabinetri.id– Proses audit terkait dugaan penyelewengan tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, kini memasuki tahap akhir. Inspektorat Kabupaten Blitar memastikan seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, mengungkapkan bahwa tim auditor telah menyelesaikan proses audit dari hulu ke hilir. Pemeriksaan mencakup pengumpulan data, klarifikasi dokumen, hingga verifikasi langsung di lapangan guna memastikan validitas temuan.
“Secara keseluruhan audit sudah rampung. Saat ini kami fokus pada tahap finalisasi laporan, terutama memastikan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung sebelum disampaikan secara resmi,” ujarnya, Jumat (27/3).
Rully menegaskan, dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki peran melakukan audit serta menyusun rekomendasi. Namun, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan kepala daerah. Oleh sebab itu, hasil audit yang tengah difinalisasi akan segera dilaporkan kepada Bupati Blitar, Rijanto, sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Menurutnya, penyusunan rekomendasi tidak dilakukan secara terburu-buru. Setiap temuan harus dianalisis secara cermat agar dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi hukum maupun administratif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar tepat sasaran.
“Yang kami utamakan adalah akurasi dan akuntabilitas. Bukan sekadar cepat, tetapi bagaimana hasil audit ini memiliki dasar kuat untuk dijadikan rujukan kebijakan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada upaya untuk menghambat ataupun menutup-nutupi hasil audit. Proses yang berjalan saat ini disebutnya sebagai bagian dari mekanisme normal dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
“Kami pastikan semua berjalan transparan. Hasilnya nanti akan disampaikan sesuai ketentuan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Rully.
Diketahui sebelumnya, pada awal tahun 2026, Bupati Blitar Rijanto telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap tata kelola BUMDes Serang. Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan kebocoran dana dari sektor tiket masuk objek wisata di Desa Serang.
Kasus ini sempat memicu perhatian publik, terutama warga setempat yang mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan destinasi wisata unggulan tersebut. Audit yang kini hampir rampung diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola ke depan. (Wiro)














