BLITAR, Kabinetri.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Kasus yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Blitar, Ariefullah, membenarkan adanya penanganan perkara baru tersebut. Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
“Iya benar, ada kasus baru selain BPR Artha Praja pada Jumat kemarin sudah kami sampaikan. Kerugiannya besar sekali, karena ini berkaitan dengan anggaran negara, jelas bersumber dari APBD,” ujar Ariefullah saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).
Meski demikian, Kejari Blitar masih belum membeberkan detail perkara, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga terlibat. Pihak kejaksaan memastikan informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses penyelidikan berkembang.
“Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan detailnya lebih lanjut,” imbuhnya.
Ariefullah menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara hati-hati karena kasus tersebut menjadi perhatian publik dan menyangkut institusi pemerintahan. Langkah itu diambil agar proses hukum berjalan aman dan tidak mengganggu tahapan pengumpulan alat bukti.
“Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran proses penyelidikan karena kasus tersebut menjadi perhatian khusus dan melibatkan institusi pemerintahan,” katanya.
Saat ini, tim penyidik Kejari Blitar disebut telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat bukti dalam perkara tersebut. Kejaksaan juga berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat setelah proses selesai.
“Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan. Kami bergerak hati-hati. Kalau prosesnya nanti sudah selesai, pasti akan kami sampaikan ke publik,” tegas Ariefullah.
Sebelumnya, Kejari Blitar juga mengungkap kasus korupsi di Perumda BPR Kota Blitar yang terjadi pada 2022. Dalam perkara itu, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni ED selaku mantan direktur BPR dan DM sebagai debitur.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp255 juta. Modus yang digunakan berupa pengajuan pinjaman modal usaha tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya. Dana kredit yang cair diketahui tidak dipakai untuk kebutuhan usaha, melainkan untuk kepentingan pribadi hingga berujung kredit macet total.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Ariefullah menegaskan, Kejari Blitar akan terus menindak setiap dugaan penyimpangan keuangan daerah demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Wiro)














