banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumKESRAMARVESPOLITIKsosial

Demokrat Blitar Buka Pos Bantuan Hukum, Warga Bisa Dapat Advokasi Pidana hingga Perdata

×

Demokrat Blitar Buka Pos Bantuan Hukum, Warga Bisa Dapat Advokasi Pidana hingga Perdata

Sebarkan artikel ini
Partai Demokrat Kab Blitar Launching Posbakum

BLITAR, Kabinetri.id– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Blitar resmi membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kantor DPC Partai Demokrat yang berlokasi di Jalan Raya Pojok, Kecamatan Garum, Sabtu (30/5/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Biro Hukum Partai Demokrat Kabupaten Blitar, Ibnu Haris Prihandoko, mengatakan pembentukan Posbakum diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan advokasi.

“Semoga Posbakum mampu menjadi sebuah tonggak sejarah dan mampu memberikan layanan advokasi kepada masyarakat,” kata Ibnu Haris saat peresmian.

Menurutnya, layanan Posbakum pada tahap awal diprioritaskan bagi kader Partai Demokrat. Namun demikian, masyarakat umum di wilayah Blitar Raya juga dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Ibnu menegaskan bahwa Posbakum tidak hanya melayani persoalan hukum di tingkat lokal, melainkan juga memiliki cakupan pendampingan yang lebih luas sesuai kebutuhan masyarakat.

“Untuk sasaran awal memang kader kami, tetapi juga masyarakat khususnya Blitar Raya. Bahkan hak hukum dan hak beracara kami bersifat nasional, meskipun konsentrasi utama tetap di Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Ketua Posbakum Demokrat Kabupaten Blitar, Budi Ansori, akan memimpin layanan bantuan hukum yang didukung tim advokat dan konsultan hukum.

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus perwakilan Posbakum, Anggi Maulana, S.H., menjelaskan bahwa lembaga tersebut siap menangani berbagai persoalan hukum, mulai dari pidana, perdata hingga administrasi.

“Fokus pertama memang kepada partai, namun yang kedua adalah masyarakat secara menyeluruh. Baik dari segi pidana, perdata maupun administrasi. Selama bisa kami bantu dalam pengurusan hukumnya, kami siap melayani,” ujarnya.

Anggi menambahkan, Posbakum terbuka bagi masyarakat luas, termasuk warga di luar Kabupaten Blitar yang membutuhkan konsultasi maupun perlindungan hukum.

Terkait biaya layanan, Anggi menjelaskan bahwa Posbakum mengedepankan prinsip bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Namun untuk perkara tertentu yang memerlukan biaya administrasi atau panjar perkara, mekanismenya akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan kasus.

“Jika masyarakat benar-benar membutuhkan bantuan dan dalam kondisi ekonomi yang tidak mampu, kami bisa memberikan layanan secara gratis,” katanya.

Dengan hadirnya Posbakum tersebut, DPC Partai Demokrat Kabupaten Blitar berharap masyarakat dapat memperoleh akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, terutama bagi warga yang selama ini mengalami keterbatasan dalam mendapatkan pendampingan hukum profesional. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *