BLITAR, Kabinetri.id– Seorang pria yang diduga mencuri dua karung gabah milik petani di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan warga dan petugas Polsek Ponggok. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah terlibat perkara pencurian telepon genggam.
Pelaku berinisial KS (51), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Ia diamankan setelah aksinya mencuri gabah pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB diketahui warga setempat.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban, Asnawi (43), mendapat kabar dari keluarganya bahwa dua karung gabah miliknya yang disimpan di teras rumah orang tuanya di Dusun Ngampel, Desa Candirejo, telah diambil seseorang.
“Pelaku diketahui sedang menaikkan karung gabah ke atas sepeda motor ketika aksinya dipergoki saksi. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan,” kata Samsul, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pelaku sempat berusaha melarikan diri setelah aksinya diketahui. Namun warga yang berada di lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Ponggok.
“Pelaku sempat lari karena panik, namun berhasil diamankan warga. Selanjutnya anggota Polsek Ponggok datang ke lokasi dan membawa yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, KS mengakui telah mengambil dua karung gabah dengan berat masing-masing sekitar 45 kilogram. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung gabah, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 2529 RCJ yang digunakan pelaku, serta tali karet sepanjang sekitar 2,5 meter yang diduga dipakai untuk mengikat hasil curian.
Berdasarkan data kepolisian, KS merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ponggok guna melengkapi proses penyidikan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/VI/2026/SPKT/Polsek Ponggok/Polres Blitar Kota. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (Wiro)














