banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumKESRAPOLRIsosial

Jaringan Narkoba Lintas Daerah Dibongkar, Polres Blitar Kota Amankan 19 Tersangka

×

Jaringan Narkoba Lintas Daerah Dibongkar, Polres Blitar Kota Amankan 19 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono

BLITAR, Kabinetri.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba dan pil terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan pengungkapan dilakukan sepanjang 1 hingga 31 Mei 2026 di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota.

“Selama periode 1 sampai 31 Mei 2026, kami berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 19 orang pelaku. Tujuh di antaranya ditangkap di tempat kejadian perkara yang tersebar di tujuh kecamatan berbeda,” ujar Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Dari total tersangka yang diamankan, enam orang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi tiga tersangka sebagai pelaku yang aktif dalam jaringan peredaran narkoba, sementara satu lainnya merupakan pelaku baru.

Menurut Bambang, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Blitar masih melibatkan jaringan yang terorganisir.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, meliputi 45,8 gram sabu, 8,62 gram ganja kering, serta 1.046 butir pil Dobel L yang diduga siap diedarkan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 45,8 gram sabu, 8,62 gram daun ganja, dan 1.046 butir pil Dobel L. Jumlah tersebut berpotensi disebarkan kepada ratusan pengguna,” katanya.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku memperoleh pasokan narkoba dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Madiun, Kediri, Tulungagung, dan Malang. Barang haram tersebut kemudian dikemas ulang dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi juga menyoroti dua kasus dengan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Dua tersangka berinisial AR dan FA ditangkap di Kecamatan Udanawu dengan barang bukti 23,11 gram sabu. Sementara tersangka berinisial LH diamankan di wilayah Sananwetan dengan barang bukti 8,62 gram ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki,” tegas Bambang.

Polres Blitar Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba guna menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *