BLITAR, Kabinetri.id– DPRD Kabupaten Blitar memberikan tanggapan usai menggelar hearing terkait rencana pembangunan Farm 3 PT Greenfields Indonesia di kawasan Telogo Gentong, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Selasa (9/6/2026). Dalam forum tersebut, dewan menilai investasi yang akan masuk ke Kabupaten Blitar berpotensi memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, meski tetap harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, mengatakan forum dengar pendapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Anak Nasional (GANAS) kepada DPRD Kabupaten Blitar.
Menurut Anik, hearing bukan berasal dari keluhan langsung masyarakat sekitar lokasi proyek. Namun demikian, DPRD tetap memfasilitasi forum tersebut sebagai ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Berdasarkan surat yang masuk ke Ketua DPRD dan didisposisikan ke Komisi I, II, dan III, pemohonnya adalah Ormas GANAS. Kami tentu menghormati aspirasi yang disampaikan dan memfasilitasi dialog untuk mendapatkan kejelasan informasi,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir justru menyampaikan dukungan terhadap rencana pembangunan Farm 3 Greenfields. Mereka menilai keberadaan investasi baru dapat mendorong perbaikan infrastruktur sekaligus membuka peluang kerja bagi warga sekitar.
Salah satu warga Dusun Sumberduren, Desa Ngadirengo, Kecamatan Wlingi, Negro Heriono, menyatakan masyarakat di wilayahnya mendukung keberadaan Farm 3 karena diyakini mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Ia menilai masuknya investor besar dapat menjadi pendorong pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
Sementara itu, Anik menambahkan, jika seluruh proses perizinan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku, investasi tersebut berpotensi memberikan multiplier effect bagi Kabupaten Blitar, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya pengembangan Farm 3 tentu ada potensi peningkatan aktivitas ekonomi yang berdampak pada daerah. Yang terpenting seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, manajemen PT Greenfields Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas pembangunan fisik maupun operasional di lokasi Farm 3.
Perwakilan Direksi PT Greenfields Indonesia, Heru Prabowo, menjelaskan perusahaan masih berada pada tahap pemenuhan persyaratan administratif dan penyusunan dokumen lingkungan sebagai bagian dari proses perizinan.
“Pembangunan fisik Farm 3 belum dimulai sama sekali. Saat ini kami masih fokus pada tahapan administrasi, termasuk penyusunan dokumen lingkungan dan konsultasi publik sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Heru juga menegaskan komitmen perusahaan untuk mengedepankan aspek perlindungan lingkungan serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, Greenfields saat ini terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
DPRD Kabupaten Blitar berharap seluruh proses pengembangan Farm 3 dapat berjalan secara transparan, sesuai aturan, serta mengakomodasi masukan dari masyarakat. Melalui dialog yang terbuka, berbagai kekhawatiran maupun dukungan yang muncul di tengah masyarakat diharapkan dapat terjawab secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ada. (Wiro)














