banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumKESRAPOLRIsosial

Jebakan Kencan Daring di Blitar Terbongkar, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

×

Jebakan Kencan Daring di Blitar Terbongkar, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo

BLITAR, Kabinetri.id– Polres Blitar Kota mengungkap kasus perampasan dengan modus perkenalan melalui aplikasi kencan daring yang menjerat seorang remaja berusia 17 tahun. Dalam kasus tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk dua orang yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gubuk di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Menurut Rudi, kasus bermula ketika salah satu pelaku berinisial AG berkenalan dengan korban melalui aplikasi daring. Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dengan dalih ingin melakukan hubungan badan.

“Namun, ajakan tersebut ternyata merupakan bagian dari rencana yang telah disusun para pelaku untuk merampas barang milik korban,” kata Rudi saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (11/6/2026).

Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, korban justru didatangi dua pelaku lainnya, yakni ARD dan RZQ. Korban kemudian didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan.

Para pelaku selanjutnya memaksa korban menyerahkan sejumlah barang berharga yang dibawanya, berupa uang tunai Rp10 ribu, sebuah telepon genggam, dan sepeda motor.

Tidak berhenti di situ, para pelaku juga sempat meminta uang tambahan sebesar Rp150 ribu dengan disertai ancaman kepada korban. Namun permintaan tersebut ditolak, dan korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit iPhone warna putih yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 482 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.

Polisi juga meminta masyarakat menghindari pertemuan di lokasi yang sepi dan segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan situasi yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan tindak kejahatan. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *