banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumKESRAsosial

Aksi Massa GPI Kepung PN Blitar, Dugaan Rekayasa Hukum dan Eksekusi Aset Negara Mengemuka

×

Aksi Massa GPI Kepung PN Blitar, Dugaan Rekayasa Hukum dan Eksekusi Aset Negara Mengemuka

Sebarkan artikel ini
Aksi Massa GPI Kepung PN Blitar, Dugaan Rekayasa Hukum dan Eksekusi Aset Negara Mengemuka

BLITAR, Kabinetri.id– Massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan rekayasa hukum dalam perkara sengketa tanah dan bangunan yang disebut sebagai aset negara.

Selain melakukan orasi di depan kantor pengadilan, perwakilan massa GPI juga memasuki Kantor PN Blitar dan ditemui langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blitar Agus Darmanto, S.H., M.H . Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses persidangan dan rencana eksekusi objek sengketa.

Koordinator lapangan aksi, Jaka Prasetya, menyatakan terdapat berbagai kejanggalan dalam perkara tersebut. Salah satunya, penggugat disebut tidak pernah hadir dalam persidangan, sementara objek gugatan dinilai tidak memiliki kejelasan hukum.

“Yang digugat adalah Gapero (Gabungan Perusahaan Rokok) di Kota Blitar, padahal Gapero sudah selesai sejak 2013. Ini membuat status tergugat menjadi tidak jelas,” ujar Jaka (11/02).

Ia juga menyoroti adanya pengakuan utang senilai Rp10 miliar yang dibuat di hadapan notaris pada 2024, meskipun klaim utang tersebut dikaitkan dengan transaksi pada 2015. Menurutnya, penggugat diduga tidak memiliki dokumen pendukung yang sah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti kuat hubungan utang-piutang.

“HGB yang dijadikan dasar pertimbangan hakim itu sudah berakhir sejak 2017. Artinya, objek tersebut merupakan aset negara atau aset daerah,” tegasnya.

Selain itu, GPI menemukan ketidaksesuaian antara alamat objek sengketa dengan alamat tergugat dalam putusan pengadilan. Objek sengketa berada di Jalan Mastrip, sementara alamat tergugat tercantum di Jalan Kenanga.

Terkait rencana eksekusi, Jaka menegaskan bahwa GPI tidak bermaksud menghambat proses hukum. Namun pihaknya meminta agar pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Jika pelaksanaan eksekusi tidak sesuai, maka harus ditunda dan dikembalikan ke proses persidangan,” katanya.

GPI berencana mendatangi lokasi eksekusi pada Jumat mendatang untuk menyampaikan keberatan kepada pihak eksekutor.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pengadilan Negeri Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa GPI. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *