BLITAR, Kabinetri.id– Puluhan massa dari Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Blitar, Kamis (15/1/2026). Aksi ini dilakukan untuk menyoroti kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.
Dalam aksinya, massa GPI menyampaikan orasi secara bergantian dengan membawa sejumlah poster tuntutan. Mereka mendesak kepolisian agar bersikap tegas, transparan, dan adil dalam mengusut perkara tersebut. Setelah aksi terbuka, perwakilan GPI melakukan hearing tertutup bersama Wakapolres Blitar dan Kasat Reskrim. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan tidak dapat diliput oleh awak media.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa aksi ini bukan bertujuan menyerang atau memojokkan Kapolres Blitar secara pribadi. Namun, pihaknya menyayangkan adanya pernyataan permintaan maaf kepada pihak yang disebut sebagai korban salah tangkap dalam kasus tersebut.
“Kami tidak bermaksud memojokkan Kapolres Blitar. Tetapi kami menilai permintaan maaf itu tidak tepat, karena proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Jaka (15/01).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum acara pidana, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku selama 1×24 jam. Oleh karena itu, GPI mempertanyakan keputusan memulangkan terduga pelaku sebelum batas waktu tersebut berakhir.
“Selama belum ada penetapan pelaku yang sah, tidak bisa disebut salah tangkap. Faktanya sampai sekarang, pelaku utama justru belum tertangkap,” tegasnya.
GPI juga mendesak Polres Blitar untuk segera menangkap pelaku yang diduga masih bebas. Menurut Jaka, penanganan yang lamban dikhawatirkan akan melukai rasa keadilan korban sekaligus mencederai upaya perlindungan terhadap perempuan.
“Kami ingin penegakan hukum yang berpihak pada korban. Ini menyangkut harkat dan martabat perempuan,” ujarnya.
Jika tidak ada perkembangan signifikan, GPI menyatakan siap menempuh langkah lanjutan. Mulai dari meminta agar kasus tersebut diambil alih Polda Jawa Timur hingga melaporkannya ke Komnas Perempuan.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Plt Kasi Humas Polres Blitar, Aipda Muheni, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut masih terus berjalan.
“Kasus ini masih dalam proses pembahasan internal dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya singkat. (Wiro)














