BLITAR, Kabinetri.id– Polemik pemutusan kerja ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) dan tenaga outsourcing di Kota Blitar kian memanas. Persoalan ini bukan lagi sekadar isu ketenagakerjaan, tetapi telah berubah menjadi bara sosial yang mengancam stabilitas daerah. Didampingi Gerbang Pejuang Nusantara (GPN), puluhan pekerja yang dirumahkan menggelar hearing bersama DPRD Kota Blitar, Kamis (22/1/2026), untuk menuntut kejelasan status dan hak mereka.
Suasana hearing berlangsung panas dan penuh emosi. Perwakilan pekerja sekaligus Ketua Serikat Buruh Blitar, Hardoyo, meluapkan kekecewaannya atas cara Pemerintah Kota Blitar memutus hubungan kerja para buruh. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa etika, dan melanggar norma pemerintahan.
“Kami tidak diberhentikan lewat surat resmi, tetapi hanya lewat chat dan SMS. Ini lembaga negara, bukan warung kopi. Tidak ada etika, tidak ada norma,” tegas Hardoyo di hadapan anggota dewan.
Hardoyo menambahkan, saat pemutusan kerja dilakukan, status para buruh masih sah secara hukum. Menurutnya, langkah Pemkot Blitar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Ia juga memperingatkan bahwa jika pemerintah daerah terus berlindung di balik alasan efisiensi anggaran, perlawanan buruh akan semakin meluas.
“Kalau Pemkot tetap naif, kami siap mengerahkan ribuan massa. Jalur hukum melalui PTUN juga sudah kami siapkan,” ujarnya dengan nada keras.
Ironisnya, DPRD Kota Blitar mengakui belum mampu memberikan solusi konkret. Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menyatakan bahwa berbagai upaya dewan selama berbulan-bulan belum membuahkan hasil.
“Kami sudah berupaya, tapi sampai hari ini hasilnya masih nol,” ucap Syahrul, yang langsung memicu kekecewaan peserta hearing.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan, mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran menjadi alasan utama pemutusan kerja. Ia menyebutkan, total ada 318 pekerja yang dirumahkan, terdiri dari 298 THL dan tenaga outsourcing, serta 20 tenaga di RSUD Mardi Waluyo.
Yohan juga menepis alasan penilaian kompetensi yang kerap dijadikan pembenaran. “Mereka ini sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Kalau sekarang dibilang tidak kompeten, itu logika yang dipaksakan,” katanya (22/01).
Dari Komisi I, Agus Zunaidi menegaskan bahwa DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi. “Anggaran sebenarnya ada. Kalau tenaga kerja dipangkas, uangnya berpotensi menjadi SiLPA. Tapi keputusan tetap di tangan kepala daerah,” ujarnya.
Sorotan tajam datang dari Fraksi PKB DPRD Kota Blitar, Totok, yang menyinggung potensi kerugian negara. “Jika 318 pekerja dieliminasi, nilai anggarannya mencapai Rp12,72 miliar. Sampai hari ini penyerapan anggaran tersebut tidak jelas,” ungkapnya.
Wakil Sekjen GPN, Pipit Sri Pamungkas, menyebut kebijakan ini sebagai pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Ia mengungkapkan adanya pekerja yang diberhentikan tengah malam lewat WhatsApp, lalu posisinya diisi orang baru dari luar Kota Blitar. Bahkan, akses BPJS disebut dipersulit.
“Ini bukan sekadar angka, ini soal perut dan martabat. Mereka punya keluarga yang harus diberi makan,” tegasnya.
Pipit juga menyoroti dampak nyata di lapangan, seperti menumpuknya sampah di sejumlah titik, termasuk Pasar Templek. Menurutnya, kondisi ini menjadi simbol kegagalan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.
Gelombang protes dipastikan belum akan surut. Jika eksekutif tetap bungkam, ancaman aksi besar menuju Balai Kota Blitar dan gugatan hukum tinggal menunggu waktu. (Wiro)














