Blitar, Kabinetri.id— Warga dan petugas keamanan rel kereta api di Blitar dikejutkan dengan terungkapnya kasus pencurian 108 baut penambat rel kereta api yang tersebar di beberapa titik sepanjang jalur kereta api daerah operasi Daop 7 Madiun. Aksi ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi berpotensi mengancam keselamatan ribuan penumpang yang melintas setiap harinya
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (7/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketika seorang saksi yang merupakan penjaga warung di sekitar KM 127+384 Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di jalur rel kereta. Saksi mendengar bunyi benturan keras logam rel dan melihat seseorang mencabut baut rel kereta. Akhirnya warga berhasil menangkap pelaku berinisial DWA (26), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dan menyerahkannya kepada petugas Polsek Sanankulon.
Saat digeledah, polisi menemukan satu karung berisi sekitar 13 baut rel, alat pemotong besi dan cukit. Dalam pemeriksaan awal, DWA mengaku tidak beraksi sendirian dan sempat melakukan pencurian di lima titik berbeda sepanjang jalur KA. Total baut rel yang berhasil dicuri mencapi 108 buah yang sudah dijual ke pengepul barang bekas di wilayah Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Blitar.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan baut penambat rel memiliki fungsi vital menjaga posisi serta stabilitas rel sesuai standar teknis keselamatan. Hilangnya satu saja baut dapat meningkatkan risiko gangguan jalur, apalagi jika puluhan baut hilang secara terpisah di beberapa lokasi, berpotensi menyebabkan anjloknya kereta. Ia menegaskan bahwa ini bukan sekadar nilai baja tua, tetapi menyangkut keselamatan nyawa manusia.
“Terkait tindak pencurian ini, sudah kami sampaikan ke pihak Kepolisian untuk di tindaklanjut, ” Jelas Tohari (07/01)
Kerugian materi akibat pencurian ini ditaksir mencapai sekitar Rp4,1 juta. Pihak PT KAI sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan akan terus bekerja sama dalam penyidikan lebih lanjut. Sementara polisi hingga kini masih memburu rekannya yang menjadi buronan.
Kapolsek Sanankulon, AKP Nurbudi Santoso, menyampaikan bahwa tindakan pencurian infrastruktur kereta api merupakan kejahatan serius dan merupakan pelanggaran berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan di sepanjang jalur kereta kepada aparat terdekat.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian baut rel tersebut. (Wiro)














