banner 300250
banner 300250
HukumPOLRIsosial

Kasus Eksploitasi Anak Terungkap di Blitar, Pelaku Gunakan Media Sosial Cari Korban

×

Kasus Eksploitasi Anak Terungkap di Blitar, Pelaku Gunakan Media Sosial Cari Korban

Sebarkan artikel ini
Polres Blitar Kota ungkap Kasus TPPO

BLITAR, Kabinetri.id— Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dalam kasus tersebut, lima orang diamankan karena diduga mengeksploitasi tiga remaja putri berstatus pelajar untuk praktik prostitusi online.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan.

Kapolres Blitar Kota Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya sejak April hingga Mei 2026 dengan memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban.

“Korban direkrut melalui Facebook dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar,” kata Kalfaris saat konferensi pers di Gedung Patriatama Polres Blitar Kota, Rabu (20/5/2026).

Setelah berhasil dipengaruhi, korban kemudian diarahkan menjadi wanita panggilan. Para pelanggan dicari melalui aplikasi Mechat, sedangkan transaksi dilakukan di rumah kos tempat para pelaku tinggal.

Tarif layanan dipatok antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu untuk sekali transaksi. Dari hasil pemeriksaan, korban disebut dapat melayani lebih dari satu pelanggan dalam sehari.

“Keuntungan dibagi antara pengelola dan pihak yang mencari pelanggan,” ujarnya.

Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial HAS (14), warga Sananwetan, MA (16) asal Kanigoro, dan SA (16) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar. Ketiganya diketahui masih aktif bersekolah.

Polisi juga mengamankan lima terduga pelaku, yakni SW (31) asal Lampung, DR (21) asal Pacitan, MFR (26) asal Lampung, FL (19) warga Sanankulon, serta GMS (17) asal Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online itu.

Menurut polisi, motif utama para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Korban diduga dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan finansial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat terkait meningkatnya ancaman eksploitasi anak melalui media sosial yang kini semakin mudah menyasar remaja usia sekolah. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *