KABINET RI – Probolinggo – Senin 20 April 2026, seorang konsumen AR (30), warga probolinggo, mengaku belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Mobilnya meski sudah melunasi angsuran pada bulan agustus 2025 lalu. Ia menyebut BPKB telah di tahan oleh BPR Surasari Hutama Cabang Kota Probolinggo.
ARmenuturkan saat pelunasan angsuran terakhir yang di bayarkan oleh mertuanya. Namun BPKB tak kunjung di Terima di karenakan ada denda yang harus di bayarkan. AR kembali mengurus pengambilan BPKB tersebut, namun ia mengaku di minta membayar denda dan biaya penitipan BPKB dengan total awal sekitar Rp 12 juta. Setelah di sebut mendapat dispensasi nominal yang harus di bayarkan Rp 4jt.
“Saya merasa keberatan kalau harus membayar denda sebanyak itu, soal.nya saya sudah membayar pokoknya saja sudah berat” ujarnya.
Menurut pantauan media kami menayangkan jika benar terjadi penahanan dokumen Kredit yang dinyatakan lunas. Ia merujuk dalam ketentuan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia.
“Setelah debitur melunasi kewajiban, perusahaan wajib mengembalikan BPKB, memberikan surat keterangan lunas dan menghapus hak fidusia”.
Apabila Jaminan tetap di tahan, konsumen dapat mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menempuh jalur hukun sesuai peraturan yang berlaku.

Media kami juga menyoroti bahwa adanya dugaan denda/penitipan BPKB sebesar Rp 13rb per hari yang di sebut di bebankan kepada konsumen. Pihaknya berencana menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum bagi konsumen.(Andis)














