BANYUWANGI, Kabinetri.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Rabu (10/12/2025), polisi berhasil menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 32,86 gram di wilayah Rogojampi dan menangkap satu tersangka berinisial PAA (27).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menutup ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Modus pengiriman melalui paket menjadi perhatian khusus, dan pengawasan di lapangan akan semakin diperketat,” tegas Kapolresta, Jumat (12/12/2025).
Kapolresta menambahkan, penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Masyarakat kami ajak ikut berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran ganja di kawasan Rogojampi. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan membuntuti pergerakan tersangka.
“Pelaku kami amankan saat hendak menerima paket. Setelah diperiksa, ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram berisi campuran batang, daun, dan biji,” jelas Kompol Nanang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, PAA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik telah memeriksa para saksi, menyita seluruh barang bukti, dan menahan tersangka. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik, sementara SPDP telah diteruskan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terhubung dengan tersangka,” pungkas Kompol Nanang.
Polresta Banyuwangi kembali mengimbau masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Langkah kolaboratif ini diyakini mampu mempersempit ruang gerak pengedar, dan menjaga Banyuwangi tetap aman serta bersih dari ancaman narkoba. (R46)
Pewarta: Ruslan Abdul Gani














