banner 300250
banner 300250
DAERAHPOLRI

Polresta Banyuwangi Tuntaskan 1.281 Perkara Sepanjang Tahun 2025

×

Polresta Banyuwangi Tuntaskan 1.281 Perkara Sepanjang Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, Kabinetri.id — Kinerja penegakan hukum Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif. Dari total 1.433 laporan polisi yang diterima, sebanyak 1.281 perkara berhasil diselesaikan, atau mencapai tingkat penyelesaian yang signifikan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra mengungkapkan bahwa jumlah laporan yang masuk mengalami peningkatan sekitar 16 persen dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini, menurutnya, menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Peningkatan laporan justru menunjukkan masyarakat semakin percaya untuk melapor,” ujar Kombes Pol. Rama, Jumat (2/1/2026).

Dalam proses penyelesaian perkara, Polresta Banyuwangi menerapkan berbagai mekanisme hukum. Sebanyak 260 perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, 610 perkara melalui proses penyidikan, serta 355 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Tahap II.

Adapun lima tindak pidana yang paling dominan ditangani sepanjang 2025 meliputi penganiayaan, pencurian biasa, penipuan, pencurian dengan pemberatan, dan penggelapan. Khusus untuk perkara penipuan, tingkat penyelesaian tercatat sangat tinggi, yakni mencapai 98 persen.

Pada sektor pemberantasan narkotika, Polresta Banyuwangi mencatat lonjakan pengungkapan kasus sebesar 30 persen, dari 117 kasus pada 2024 menjadi 158 kasus pada 2025. Jumlah tersangka juga meningkat signifikan, dari 128 orang menjadi 191 orang, dengan mayoritas berperan sebagai pengedar.

Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun meliputi 7.946 gram sabu, 4.893,5 butir ekstasi, serta 208.257 butir obat keras berbahaya. Capaian ini dinilai sebagai wujud konsistensi aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Banyuwangi.

Dalam penegakan ketertiban umum, khususnya penindakan tindak pidana ringan (tipiring) peredaran minuman keras, Satsamapta Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 17.815 botol miras dan menetapkan 41 tersangka. Atas capaian tersebut, Polresta Banyuwangi menempati peringkat pertama se-Jawa Timur dalam pengungkapan kasus tipiring.

Sementara di bidang lalu lintas, Polresta Banyuwangi juga mencatat kinerja positif. Sepanjang 2025, angka kecelakaan lalu lintas menurun 13,55 persen, dari 1.122 kejadian pada 2024 menjadi 970 kejadian. Jumlah korban meninggal dunia turut menurun 17,72 persen, dari 254 jiwa menjadi 209 jiwa.

Penurunan tersebut disebut sebagai hasil dari peningkatan kegiatan preventif, edukasi keselamatan berlalu lintas, serta penegakan hukum yang konsisten dan terukur.

Selain itu, sepanjang 2025 Polresta Banyuwangi juga menangani sejumlah kasus menonjol yang menyita perhatian publik, mulai dari kasus pembunuhan viral di media sosial, penipuan berkedok profesi, pencurian telur penyu, hingga kejahatan terhadap anak dan warga negara asing.

Capaian tersebut menegaskan peran Polresta Banyuwangi sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Bumi Blambangan. (R46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *