banner 300250
banner 300250
DAERAHHukumPOLRIsosial

Satreskrim Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Curas Antar Daerah, Tiga Pelaku Ditahan

×

Satreskrim Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Curas Antar Daerah, Tiga Pelaku Ditahan

Sebarkan artikel ini
AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota

BLITAR, Kabinetri.id– Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Srengat, Kabupaten Blitar. Tiga pelaku yang membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah menjalankan aksinya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YDS, MJS, dan ISL. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, aksi perampokan terjadi pada 6 Juni 2026 dini hari. Ketiga pelaku diketahui berangkat dari wilayah Kediri menuju Kecamatan Srengat dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran minimarket yang masih beroperasi.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 03.50 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, ketiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (25/6/2026).

Sesampainya di Alfamart yang berada di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, para pelaku langsung melancarkan aksinya. YDS menodongkan golok kepada karyawan, MJS mengancam menggunakan sajam , sedangkan ISL membawa pisau dapur untuk menekan korban agar menuruti perintah mereka.

Di bawah ancaman senjata tajam, para karyawan dipaksa membuka brankas toko. Setelah berhasil menguasai uang tunai sebesar Rp44 juta, para pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali rafia merah sebelum melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. YDS berperan sebagai otak sekaligus perencana aksi yang menentukan target, menyiapkan perlengkapan, serta memimpin pembagian hasil kejahatan.

Sementara itu, MJS bertugas menyiapkan kendaraan sewaan, menyediakan lokasi persembunyian, membawa senjata tajam, serta membantu mengikat korban. Adapun ISL berperan sebagai joki kendaraan sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi saat aksi berlangsung.

Kapolres mengungkapkan, ketiga pelaku menggunakan pola yang sama dalam setiap aksinya. Mereka berkeliling pada dini hari hingga menjelang subuh untuk mencari gerai minimarket yang masih buka dan relatif sepi pengunjung.

“Motif para pelaku adalah ekonomi dan keserakahan. Mereka mengincar uang yang tersimpan di dalam brankas karena nilainya besar dan pengawasannya relatif minim pada jam-jam rawan,” kata AKBP Kalfaris.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu parang bergagang besi, satu sajam bergagang kayu, beberapa telepon genggam, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta satu sepeda motor yang dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di sedikitnya tujuh lokasi berbeda. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus curas lainnya, termasuk dugaan kejahatan serupa di wilayah Jombang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Blitar Kota memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan maupun lokasi kejahatan lain yang kemungkinan melibatkan ketiga tersangka. (Wiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *