Blitar, Kabinetri.id— Kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol) dan masyarakat pengguna transportasi publik di Kota Blitar. Kebijakan larangan penjemputan penumpang atau zona merah bagi angkutan berbasis aplikasi di Terminal Tipe A Patria Kota Blitar dan Stasiun Blitar resmi dicabut. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan transportasi sekaligus menyesuaikan kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus berkembang.
Pencabutan zona merah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengelola Terminal Patria, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, serta perwakilan pengemudi angkutan konvensional dan transportasi online. Kebijakan baru ini diharapkan menciptakan iklim operasional yang lebih tertib, adil, dan responsif terhadap perkembangan teknologi transportasi.
Kepala Terminal Tipe A Patria Blitar, Verie Sugiharto, menjelaskan bahwa meski larangan zona merah dicabut, tetap ada aturan yang harus dipatuhi oleh pengemudi ojol. Mereka diperbolehkan masuk ke area terminal hanya jika sudah menerima pesanan dari penumpang melalui aplikasi.
“Pengemudi ojol boleh menjemput penumpang di terminal, asalkan tidak ngetem terlalu lama. Jadi hanya masuk setelah ada pesanan, lalu setelah penjemputan selesai, tidak diperkenankan menunggu di dalam kawasan terminal,” tegas Verie.
Menurutnya, aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban sekaligus menghindari potensi gesekan dengan angkutan konvensional, namun tetap memberikan ruang bagi layanan transportasi daring yang kini semakin dibutuhkan masyarakat.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh para pengemudi ojol. Lucia (40), salah satu pengemudi Grab di Blitar, mengaku kini merasa lebih nyaman dan maksimal dalam melayani penumpang, baik di Terminal Patria maupun Stasiun Blitar.
“Dengan titik jemput yang ditentukan langsung oleh pelanggan di aplikasi, kami bisa langsung menjemput tanpa bingung. Pelayanan jadi lebih maksimal dan penumpang juga lebih puas,” ujar Lucia (13/01).
Sebelumnya, penerapan zona merah dilakukan sebagai upaya mencegah konflik kepentingan antara angkutan konvensional dan transportasi online. Namun, seiring meningkatnya permintaan layanan berbasis aplikasi serta perubahan pola mobilitas masyarakat, kebijakan tersebut dinilai sudah tidak relevan.
“Zona merah dulu diterapkan agar konflik tidak terjadi. Tapi dengan perubahan pola transportasi masyarakat saat ini, kebijakan itu memang perlu diubah. Karena itu zona merah akhirnya dihapus,” imbuh Verie.
Dukungan juga datang dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa Stasiun Blitar kini tidak lagi menjadi zona terbatas bagi transportasi daring.
“Kami membuka akses bagi ojek online untuk meningkatkan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi pelanggan kereta api. Stasiun Blitar kini bertransformasi menjadi simpul transportasi modern yang ramah teknologi,” jelas Tohari.
Kebijakan ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Blitar dalam mewujudkan Smart City, serta penerbitan Surat Edaran Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin Nomor 30 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penggunaan Teknologi Informasi di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk transportasi. Saat ini, KAI Daop 7 Madiun juga tengah melakukan uji coba integrasi layanan ojol dengan pengaturan titik jemput dan antar langsung di dalam kawasan Stasiun Blitar. (Wiro)














